Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB: Sama-sama Dibubarkan Tapi Beda dengan PKI

PKB menilai penghilangan hak politik mantan anggota maupun pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), perlu melalui kajian secara dalam.

Editor: m nur huda
kompas.com
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penghilangan hak politik mantan anggota maupun pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), perlu melalui kajian secara dalam. 

"Perlu pertimbangan yang matang untuk menghilangkan hak politik warga negara," Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menurut Jazilul, setiap organisasi maupun perorangan yang sudah terbukti melakukan penghianatan pada negara, memang perlu diberikan sanksi. 

Diputus Kontrak, Eks Pelatih Fisik PSIS Rentalkan Mobil & Jadi Sopir Demi Kebutuhan Sehari-hari

Menag Gus Yaqut Akan Kaji SKB 2 Menteri Soal Pendirian Tempat Ibadah, Pasal Penghambat Didrop

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Terjadi Perubahan Besar di Diri Keket

"PKI dan HTI meskipun sama-sama dibubarkan, tapi sejarahnya berbeda. HTI tidak pernah melakukan pemberontakan kepada negara dengan menggunakan kekerasan dan angkat senjata," papar Wakil Ketua MPR itu. 

Oleh sebab itu, Jazilul mengusulkan larangan eks HTI ikut Pemilu di dalam draf RUU Pemilu diatur secara rinci dan diberikan pembatasan pelarangan. 

"Hemat saya, mereka bisa diberikan hak untuk memilih, namun hak untuk dipilih menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam satu atau dua kali Pemilu, untuk pembinaan dulu," tutur Jazilul. 

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu, yang dikutip Tribunnews.com.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB : Perlu Pertimbangan yang Matang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved