Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Perempuan Pelaku Mesum di Halte SMKN 34 Jakarta Dibayar Rp 22 Ribu, Sering Lakukan di Tempat Umum 

Pelaku perempuan yang bermesum di Halte Bus Dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah diamankan Polres Metro Jak

Editor: m nur huda
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21), sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pelaku perempuan yang bermesum di Halte Bus Dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan perempuan tersebut berinisial MA (21).

Pelaku, dikatakan Ewo, tidak mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan mesum tersebut.

"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Kolase potongan video perbuatan sepasang pemuda mesum di halte Jakarta.
Kolase potongan video perbuatan sepasang pemuda mesum di halte Jakarta. (Istimewa)

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu," kata Ewo.

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Dipengaruhi Minuman Keras dan Narkoba, Pelaku Mesum di Halte SMKN 34 Sadar saat Jalankan Aksinya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved