PPKM Jawa Bali
Tegas, Pemkot Semarang Akan Cabut Izin Usaha Jika Langgar Aturan PPKM
Pemerintah Kota Semarang akan mencabut izin usaha bagi unit usaha yang melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan mencabut izin usaha bagi unit usaha yang melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemkot memberlakukan pelonggaran aturan jam operasional selama perpanjangan PPKM mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Pedagang kaki lima (PKL), toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 22.00.
Sedangkan, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kebijakan kelonggaran ini tidak boleh disikapi bahwa penertiban pun dilonggarkan.
Justru, petugas Satpol PP akan semakin kenceng dalam melakukan penertiban bagi tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan.
"Pak wali sudah memberi kelonggaran hingga pukul 22.00. Kalau masih melanggar, akan kami segel," tegas Fajar, Selasa (26/1/2021).
Selama PPKM dua pekan lalu, dia mencatat, ada 21 tempat usaha disegel dan 137 PKL ditertibkan. Jumlah pelanggaran itu belum ditambah dengan penertiban pelanggaran yang dilakukan oleh Polrestabes dan masing-masing kecamatan.
Pada perpanjangan PPKM, dia menegaskan, sanksi tidak hanya penyegelan 2x24 jam namun bisa penutupan hingga tiga bulan.
Bahkan, bagi tempat-tempat usaha yang sudah pernah disegel lantaran melanggar aturan, sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan.
"Nanti, PPUD akan langsung beri rekom penutupan. Tidak 2x24 jam, begitu disegel, kami beri rekom pencabutan izin kepada dinas terkait," tandasnya.
Dia berharap, masyarakat akan semakin tertib selama masa perpanjangan PPKM. Dengan demikian, kasus Covid-19 di Semarang akan semakin turun dan bisa segera kembali normal.
"PPKM perpanjangan saya harap kasusnya bisa turun, setidaknya angka penderita bisa 300-400an," ucapnya. (eyf)