Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Kaki Mbak Ita Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis

Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

|
TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.
SIDANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan Suaminya, Alwin Basri usai sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D)   

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Mbak Ita. 

Hakim juga mewajibkan Ita membayar uang pengganti Rp 683,2 juta.

Baca juga: Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025), hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Alwin Basri, suami Ita.

Alwin, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Alwin. 

Selain itu, Alwin juga wajib membayar uang pengganti Rp 4 miliar.

Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan 6 bulan.

Suasana hening menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang saat Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi membacakan putusan terhadap Ita dan Alwin.

Pantauan Tribun Jateng, kaki Mbak Ita tampak bergoyang-goyang ketika hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dirinya.

Sesekali ia menundukkan kepala, sementara suaminya, Alwin, duduk di sisi kirinya dengan wajah tegang di kursi terdakwa. 

Kejahatan

Hakim Gatot menegaskan, perbuatan kedua terdakwa dalam kasus korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum karena tidak mencegah tindak kejahatan korupsi," kata Gatot.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved