Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Biodata Ambroncius Nababan, Tersangka Rasisme pada Natalius Pigai

Biodata Ambroncius Nababan. Ambroncius Nababan menjadi sorotan seusai melakukan tindakan rasisme ke Natalius Pigai.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
tribunnews
Biodata Ambroncius Nababan, Tersangka Rasisme ke Natalius Pigai 

TRIBUNJATENG.COM- Biodata Ambroncius Nababan.

Ambroncius Nababan menjadi sorotan seusai melakukan tindakan rasisme ke Natalius Pigai.

Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai disandingkan dengan gorila.

Lantas aksi Ambroncius Nababan mendapat berbagai kecaman.

Saat ini, Ambroncius Nababan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sosok Ambroncius Nababan

Ambroncius Nababan lahir di Taruntung, Sumatera Utara, pada 5 Juli 1957.

Ambroncius Nababan pernah bersekolah di SD Teladan pada 1963-1970.

Lalu, melanjutkan ke SMP Negeri XII pada 1970-1973.

Ambroncius menempuh pendidikan di SMA APIPSU pada 1979-2988.

Ia lulus dari Universitas Sumatera Utara (USU) tahun1988.

Riwayat Organisasi

Ambroncius Nababan tercatat sebagai calon legislatif DPR RI periode 2014-2019 ini pernah menjadi Ketua DPC SOKSI Medan Baru pada 1997.

Ambroncius Nababan juga sempat menjadi Ketua Baladhika Karya Medan pada 1998.

Dirinya menjabat sebagai KORDA Sumut Partai Hanura tahun 2009.

Pria tersebut juga pernah menjadi Ketua umum DPP LKTR Hanura pada 2013.

Riwayat Pekerjaan

Ia pernah menjadi Kepala Sekolah Yayasan Anugra Abadi pada 2003.

Pernah menjadi Brance Manager PT Capella tahun 1988.

Kemudian, bekerja sebagai General Manager PT Indomarine Tech pada 2012.

Menjadi Direktur Utama PT Asrimentris Art di tahun 2013.

Ambroncius Nababan membentuk DPP/DPD/DPC LKTR Hanura di Seluruh Indonesia selama 6 tahun.

Ambroncius Nababan merupakan Calon Legislatif dari Partai Hanura Dapil Sumatera Utara I pada 2009.

Pada 12 April 2013, Ambroncius menuliskan daftar penghargaan yang pernah diraihnya.

Yakni Pola Kimia Pokok USU, Seminar Periklanan Indonesia, TOP Profesional Award 2003 dan Seminar Parta Hanura.

Diketahui, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendapat ujaran bernada rasial dari akun Facebook Ambroncius Nababan pada 12 Januari 2021.

Akibat unggahan bernada rasial itu, muncul sejumlah tanggapan dari banyak pihak untuk meminta polisi segera menindak penyebar isu tersebut.

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mendapat ujaran bernada rasial dari akun Facebook Ambroncius Nababan pada 12 Januari 2021.

Akibat unggahan bernada rasial itu, muncul sejumlah tanggapan dari banyak pihak untuk meminta polisi segera menindak penyebar isu tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memastikan, polisi memproses pelaku yang mengeluarkan ujaran rasial kepada Natalius Pigai.

"Kami sudah laporkan kasus rasisme ini ke pimpinan dan sudah dapatkan perintah untuk segera tangkap pelaku rasisme tersebut, termasuk orang-orang yang ikut memviralkan kasus itu di media sosial," kata Paulus di Jayapura, Senin (25/12/2021).

Menurut dia, Ambroncius Nababan berdomisili di Jakarta sehingga pemanggilannya akan dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

Ia pun meminta masyarakat tidak terprovokasi kasus tersebut agar peristiwa rasialisme pada 2019 yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayawijaya tidak terulang.

“Rencananya, hari ini pelaku akan diamankan dan kami berharap masalah ini tidak lagi membias," kata Paulus.

Sementara itu, Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) Papua dalam keterangan tertulisnya menegaskan akan melaporkan tindakan Ambroncius Nababan ke polisi.

"Perbuatan saudara Ambroncius Nababan telah merusak citra masyarakat Batak di Indonesia, khususnya di Tanah Papua. Apalagi pernyataannya bisa membuat salah paham antara suku Batak dan suku-suku lain yang ada di Tanah Papua,” kata Ketua KMB Papua, Kenan Sipayung.

Ia menegaskan, pernyataan Ambroncius Nababan di media sosial adalah pernyataan pribadi sehingga tidak mewakili masyarakat Batak di Tanah Papua. Menurutnya, tindakan Ambroncius Nababan adalah perbuatan yang melawan hukum.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved