Berita Sragen
PNS Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi, Bupati Sragen Sambut Bahagia
kebijakan CPNS tidak boleh pindah tugas sebelum 10 tahun mengabdi disambut bahagia oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Mahfira Putri
Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ketika mengikuti arahan oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di SMS kemarin
Dengan rincian formasi tenaga kependidikan sebanyak 368 orang, tenaga teknis lainnya sebanyak 81 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 170 orang.
"Kemarin kita berikan kepada nakes terlebih dahulu karena lebih penting membantu menangani Covid-19. Anggaran direfocusing banyak dari guru-guru yang memprotes," katanya.
Kendati demikian, Yuni memberikan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK. Hal ini dikatakannya patut disyukuri mengingat yang diterima hanyalah sedikit dari ribuan yang mendaftar.
"Selamat atas SK hari ini, mari berikan pengabdian yang terbaik bagi kita semua bagi Kabupaten Sragen," tandasnya. (uti)
Berita Terkait