Berita Semarang
BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Tembakau Gorila
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan tiga jenis narkotika dari hasil pengungkapan kasus berbagai tempat
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan tiga jenis narkotika dari hasil pengungkapan kasus berbagai tempat, Rabu (27/1/2021).
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan narkotika yang dimusnahkan yakni sabu, ganja, dan tembakau gorila.
Pihaknya juga merilis ungkap kasus yang telah dilakukan.
"Pertama pemusnahan sabu seberat 500 gram, dan ganja seberat 2 kilogram. Kedua penangkapan DPO narkotika jaringan Solo di Provinsi Banten, dan terakhir ungkap kasus tembakau Gorila di Semarang,"jelasnya.
Menurutnya,sabu seberat 500 gram disita BNNP Jateng di Kalitan, Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Adapun tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial HS, DWS oknum polisi berdinas Polres Wonosobo, dan HCA.
"Sementara ganja seberat dua kilogram diungkap oleh tim gabungan BNNP Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY serta kantor pelayanan Bea Cukai Semarang pada bulan Desember 2020 lalu," jelasnya.
Benny menuturkan ganja seberat 2 kilogram dibagi menjadi dua paket masing-masing dikemas seberat satu kilogram.
Ganja itu dikirim dari Pekanbaru menuju Kendal melalui jasa pengiriman.
"Setelah dilakukan penyelidikan barang itu tidak ada yang mengambil. Kami lakukan penyitaan dan perintah kejaksaan agar dilakukan pemusnahan,"jelas dia.
Kemudian penangkapan DPO pelaku peredaran narkotika jenis sabu jaringan Solo HS koordinasi antara BNNP Jateng, dan BNN RI.
HS ditangkap Provinsi Banten.
"HS membawa sabu ke Solo dan diberi uang Rp 3 juta. Saat ini kami sedang mengejar bos dari HS,"tutur dia.
Kasus terakhir adalah pengungkapan tembakau gorila seberat 2,5 gram yang baru saja diungkap pada 20 Januari lalu.
Pelaku diketahui berinisial IAW (24) dan ditangkap di Banyumanik, Semarang.
Hasil pemeriksaan pelaku telah memesan tembakau itu sebanyak dua kali.
IAW meminta uang ke orang tuanya sebanyak Rp 400 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
Tembakau gorila itu dipesan melalui aplikasi online.
"Tembakau gorila itu dikirimkan melalui paket yang bertuliskan Kosmetik. Tembakau gorila itu dikirim melalui Cibinong," tutur dia. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :