Berita Regional
Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja Mengaku Sudah Berhubungan 2 Tahun
Seorang pria dibantu istri merudapaksa rekan kerjanya. Pria tersebut membantah telah merudapaksa korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.
Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun
• Viral Video 2 Rumah Mewah Roboh Terbawa Longsor, Ternyata Bukan Kali Ini Terjadi
• Ajakan Pacaran Ditolak Mentah-Mentah, Pemuda Ini Bunuh Gadis 15 Tahun yang Baru Dikenalnya
• Setelah Viral Wakil Ketua DPRD Sulut DIduga Bersama Selingkuhan Dihadang Istri, Akui Khilaf
• Disembunyikan dalam Tahu Goreng, 50 Paket Ganja Hampir Masuk ke Lapas