Berita Temanggung
Pria Bojonegoro Bikin Struk Transfer Palsu Pakai Aplikasi, Tipu Warga Temanggung Rp 31,2 Juta
Satreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus Suwadi (39) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro karena melakukan tindakan penipuan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
"Tersangka mengelabuhi korban dengan mengirimkan struk bukti transfer palsu yang dibuat dengan menggunakan aplikasi Phonti," terangnya.
Korban pun meraya percaya dengan struk tersebut dan mengikuti arahan tersangka untuk mentransfer DP senilai Rp 31,2 juta dua kali transfer di nomor rekening yang berbeda.
"Setelah dikirimi struk bukti transfer palsu, korban diminta mengirimkan pinjaman DP kepada rekening anak bos kelapa, padahal itu adalah nomor rekening adiknya," jelasnya.
Dua kali melakukan transfer, korban mulai curiga karena belum ada informasi pesanannya kapan dihantarkan. Ia pun sempat menanyakan kepada tersangka.
Kemudian dikirimi foto gambar truk memuat kelapa oleh tersangka yang diambil dari google.
Tak berhenti di situ, Suwadi pun meminta pembayaran terakhir kepada korban dengan alasan sebagai ongkos perjalanan hantar barang.
Namun, korban merasa curiga dan mengecek rekeningnya secara menyeluruh.
"Setelah dicek, bukti transferan tidak ada yang masuk, sementara saldonya berkurang.
Korban pun melapor ke kepolisian, kemudian dilakukan penindakan dan penangkapan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Tersangka Suwadi mengaku, baru pertama kali melakukan aksi penipuan.
Akan tetapi, segala persiapannya direncanakan matang secara autodidak.
Termasuk menggunakan aplikasi untuk membuat struk transfer palsu.
"Saya melakukannya sendiri.
Uangnya saya belikan sepeda motor," terang laki-laki yang bekerja sebagai sopir truk itu. (Sam)