Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Pria Bojonegoro Bikin Struk Transfer Palsu Pakai Aplikasi, Tipu Warga Temanggung Rp 31,2 Juta

Satreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus Suwadi (39) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro karena melakukan tindakan penipuan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka penipuan berkedok struk transfer palsu asal Bojonegoro, Suwadi (39) diamankan jajaran kepolisian Polres Temanggung, Jumat (29/1/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Satreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus Suwadi (39) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro karena melakukan tindakan penipuan berkedok struk transfer palsu.

Suwadi ditangkap setelah menipu korban Suharti (40) warga Dusun Sewatu Desa Campursari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Wakapolres Temanggung, Kompol Hary Sutadi mengungkapkan, kejadian penipuan dilakukan pada akhir Desember 2020 lalu di wilayah Kecamatan Bulu. 

Cerita Mistis Penunggu Hutan Jati Jalan Pemalang-Randudongkal: Jalur Gaib & Sajen Malam Jumat Kliwon

Viral Misteri Jalan Buntu Selalu Bikin Putar Balik, Ternyata Ujungnya Bikin Merinding

Ifan Seventeen Akui Dekat dengan Citra Monica Gegara Digrebek, Waktu Itu Cuma Berteman

Pengakuan Bocah SD yang Curi Motor Pak RT Pak RW dan Pensiunan Polisi, Ditinggal karena Bensin Habis

Tersangka Suwadi berpura-pura melakukan transfer sejumlah uang kepada korban dengan mengirimkan nota transfer palsu. Dengan dalih, meminjamkan uang kepada korban untuk membeli satu truk kelapa.

"Modus tersangka berpura-pura mentransfer uang ke pelapor (korban) menggunakan slip palsu.

Dicek tidak ada," terangnya di Temanggung, Jumat (29/1/2031).

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Sriniti menjelaskan, tersangka melibatkan 3 rekeing dengan kepemilikan yang berbeda untuk memperlancar aksinya.

Bermodalkan itu, tersangka mencari sasaran dengan akun facebook dan mencari kontak korban melalui aplikasi jual beli online.

Setelah didapatkan kontak telepon sasaran, Suwadi menjalin komunikasi dan mengaku bekerja kepada juragan kelapa di Kalimantan. 

"Setelah itu, tersangka menawarkan produk kelapa dan siap melayani pembelian online.

Tertariklah korban dan bersedia membeli 13.500 buah kelapa (satu truk) dengan total harga Rp 44,2 juta, perbuahnya Rp 3.500," ujarnya.

Lanjut Ni Made, tersangka meminta kepada korban untuk mentransfer sebagian pembayaran terlebih dahulu dengan alasan untuk ongkos pengiriman.

Namun, korban tidak mau dan meminta barang dihantarkan baru dilakukan pembayaran.

Tersangka pun tak hilang akal, dia meyakinkan korban bahwa bosnya tidak mau mengirimkan produk tanpa ada DP terlebih dahulu. Dengan alasan bisa terkena penipuan.

Suwadi pun memberikan solusi dengan berpura-pura meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk ditransferkan kepada anak bos kelapa sebagai DP pembayaran.

"Tersangka mengelabuhi korban dengan mengirimkan struk bukti transfer palsu yang dibuat dengan menggunakan aplikasi Phonti," terangnya.

Korban pun meraya percaya dengan struk tersebut dan mengikuti arahan tersangka untuk mentransfer DP senilai Rp 31,2 juta dua kali transfer di nomor rekening yang berbeda.

"Setelah dikirimi struk bukti transfer palsu, korban diminta mengirimkan pinjaman DP kepada rekening anak bos kelapa, padahal itu adalah nomor rekening adiknya," jelasnya.

Dua kali melakukan transfer, korban mulai curiga karena belum ada informasi pesanannya kapan dihantarkan. Ia pun sempat menanyakan kepada tersangka.

Kemudian dikirimi foto gambar truk memuat kelapa oleh tersangka yang diambil dari google.

Tak berhenti di situ, Suwadi pun meminta pembayaran terakhir kepada korban dengan alasan sebagai ongkos perjalanan hantar barang.

Namun, korban merasa curiga dan mengecek rekeningnya secara menyeluruh.

"Setelah dicek, bukti transferan tidak ada yang masuk, sementara saldonya berkurang.

Korban pun melapor ke kepolisian, kemudian dilakukan penindakan dan penangkapan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.

Tersangka Suwadi mengaku, baru pertama kali melakukan aksi penipuan.

Akan tetapi, segala persiapannya direncanakan matang secara autodidak. 

Termasuk menggunakan aplikasi untuk membuat struk transfer palsu.

"Saya melakukannya sendiri.

Uangnya saya belikan sepeda motor," terang laki-laki yang bekerja sebagai sopir truk itu. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved