Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun Kemudikan Mobil Tabrak 8 Motor di Bantul Tetap Diproses

Kecelakaan lalu lintas melibatkan bocah baru berusia 13 tahun mengemudikan mobil dan menabrak 8 sepeda motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Jalan Ma

Editor: m nur huda
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Kondisi mobil yang dikendarai bocah 13 tahun yang tabrak 8 motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Kecelakaan lalu lintas melibatkan bocah baru berusia 13 tahun mengemudikan mobil dan menabrak 8 sepeda motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (27/1/2021/) lalu benar-benar memprihatinkan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan insiden kecelakaan tersebut meski pelaku masih di bawah umur.

Yulianto menyebut, pengemudi berinisial EHS (13) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Isi 4 Pesan WhatsApp yang Dikirim Ke Pengguna Melalui Status

Film Agen Dunia Angkat Mitos Larangan Menikah Anak Suku Jawa dengan Sunda, Ada Baim Wong

Mahfud MD Terkagum dengan Pengembangan Masjid Istiqlal Terkini: Begitu Jauh Dibanding yang Dulu

Ditemui Listyo Sigit, Muhammadiyah Dukung Program Kapolri Soal Moderasi Beragama

Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.

"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin. Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).

Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.

Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.

"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.

Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.

"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 13 tahun."

"Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved