Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun Kemudikan Mobil Tabrak 8 Motor di Bantul Tetap Diproses

Kecelakaan lalu lintas melibatkan bocah baru berusia 13 tahun mengemudikan mobil dan menabrak 8 sepeda motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Jalan Ma

Editor: m nur huda
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Kondisi mobil yang dikendarai bocah 13 tahun yang tabrak 8 motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 

"Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.

Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.

Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.

Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul https://jogja.tribunnews.com/2021/01/29/kecelakaan-maut-bocah-13-tahun-di-bantul-dijerat-pasal-310-proses-hukum-disertai-diversi

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved