Berita Nasional
Inilah Aturan Larangan & Sanksi Pembakaran Bendera Merah Putih hingga Simbol Negara
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera
TRIBUNJATENG.COM - Melalui sebuah video yang tersebar di media sosial beberapa hari yang lalu, pembakaran terhadap bendera Merah Putih diketahui kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh seorang laki-laki di halaman sebuah rumah.
Video itu awalnya diunggah di akun Tik Tok @aldial266, kemudian banyak dibagikan ulang di media sosial yang lainnya.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat pelaku membakar bendera merah putih dengan menggunakan korek, kemudian menyiram-nyiramkan bahan bakar yang ia tampung menggunakan sebuah botol.
Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu, habis terbakar, mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya.
• BPIP Minta Kemendikbud Masukan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Tersendiri Dalam Kurikulum
• Peringati Harlah Ke-95 NU, GP Ansor Jateng Soft Launching Gedung BLK di Semarang
• Pentolan ISIS Tewas di Irak, Bom di Suriah Tewaskan 5 orang, Pesawat Turki Dialihkan ke Azerbaijan
• Jelang Pidato Pertama Biden Soal Kebijakan Luar Negeri, Disebut Ada Perjanjian New Start AS-Rusia
Tak hanya santai saat melakukan aksinya, pelaku juga terlihat membakar bendera itu sembari merokok, terlihat dari adanya sebatang rokok yang ada di bibirnya.
Tindakan yang dilarang
Padahal, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a.
"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".
Bendera Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih.
Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini?
Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Anda dapat mengakses UU tersebut dengan mengunduhnya di laman berikut ini.
Penghinaan simbol negara
Terkait dengan pembakaran yang viral beberapa waktu lalu, mengutip Kompas.com, Sabtu (30/1/2021) pelaku diduga merupakan seorang WNI yang tinggal di Malaysia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tangkapan-layar-video-yang-memperlihatkan-seorang-pemuda-membakar-bendera-merah-putih.jpg)