Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Alasan Satpol PP Hanya Bongkar Pintu Karaoke Sekitar Masjid Agung Jawa Tengah

Satpol PP Kota Semarang membongkar dua bangunan karaoke liar di zona dua kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Senin (1/2/2021).

Tayang:
Tribun Jateng/ Eka Yulianti
Satpol PP Kota Semarang membongkar dua bangunan karaoke liar di zona dua kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Senin (1/2/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang membongkar dua bangunan karaoke liar di zona dua kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Senin (1/2/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak berizin.

Dari 12 bangunan yang ada di sana, dua bangunan dibongkar.

Namun, pembongkaran hanya dilakukan di bagian pintu saja mengingat apabila dibongkar keseluruhan akan berpengaruh pada bangunan di sebelah kanan dan kirinya.

"Bangunan nyambung.

Kalau dua bangunan dibongkar akan berisiko dengan rumah kanan dan kirinya.

Sehingga, kami tidak pakai alat berat.

Kami hanya melakukan pembongkaran pintu saja," papar Fajar.

Fajar mengatakan, 10 bangunan lainnya di zona tersebut memang belum ada rekomendasi pembongkaran dari Dinas Penataan Ruang (Distaru).

Menurutnya, bangunan karaoke liar di zona dua ini berbeda dengan bangunan karaoke liar di zona satu yang telah dibongkar beberapa waktu lalu.

Bangunan karaoke di zona satu berdiri di tanah milik pihak lain serta tidak berizin.

Sementara, bangunan karaoke di zona dua merupakan tanah sertifikat hak milik.

Hanya saja, bangunan tidak berizin dan digunakan untuk karaoke liar.

Kawasan itu merupakan kawasan perdagangan dan jasa.

Namun, Fajar mengingatkan, tidak boleh digunakan untuk karaoke mengingat lokasi berada di dekat MAJT.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved