Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Pegawai Apotek Jadi Terdakwa Gara-gara Resep Obat Tulisan Dokter Jelek dan Tidak Jelas

Dua wanita pegawai apotek dituntut ke meja hijau lantaran salah memberi obat tidak sesuai resep dokter karena resep tidak jelas.

Tayang:
Istimewa
Sukma dan Okta bersama penasihat hukumnya usai divonis bebas di PN Medan. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Dua orang pegawai apotek dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri Medan. 

Mereka dituntut karena kesalahan memberikan obat

Kejadian itu di Medan. 

Mereka menunduk selama sidang. 

Matanya hanya menatap lantai, sembari menunggu vonis hakim. 

Dua terdakwa itu adalah Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23). 

Okta merupakan warga Kelurahan Namogajah, sedangkan Sukma warga Kelurahan Tanjungmulia. 

Mereka sama-sama berdomisili di Kota Medan.

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum.

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Girang dan leganya perasaan kedua terdakwa diungkapkan penasihat hukumnya Maswan Tambak, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/2/2021) lewat pesan singkatnya.

Maswan adalah Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.

Dalam putusannya, lanjut Maswan, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain yaitu Endang Batubara.

Saat dia membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa belum bekerja di Apotek Istana 1.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved