Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dua Karyawan Apotek Diseret ke Persidangan Gara-gara Tulisan Resep Dokter yang Kurang Jelas

Dua wanita muda yang duduk di kursi terdakwa ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, terus menunduk.

Tayang:
Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Dua wanita muda yang duduk di kursi terdakwa ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, terus menunduk.

Menatap lantai sambil menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasib para mantan pekerja apotek ini. 

Keduanya adalah Okta Rina Sari (21) warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

Soal Tudingan AHY Ada Kudeta Demokrat, Pengamat: Harus Diuji Apa Benar Atau Hanya Cari Sensasi

Info Gempa Hari Ini: Gempa Dangkal di Tual Maluku Magnitudo 5,0, Tak Berpotensi Tsunami

Chelsea, City, Tottenham Tidak Belanja Pemain, Berikut Rekap Bursa Transfer Liga Inggris

Ini 10 Universitas Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2021, Jateng Ada Undip & UNS

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum."

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020. Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.

Pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.

Padahal, sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, penyidik tidak melakukan penahanan.

Girang dan leganya perasaan kedua terdakwa diungkapkan penasihat hukumnya Maswan Tambak, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/2/2021) lewat pesan singkatnya.

Maswan adalah Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.

Dalam putusannya, lanjut Maswan, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain yaitu Endang Batubara.

Saat dia membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa belum bekerja di Apotek Istana 1.

Pembelian obat di 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja namun tidak di bagian yang melayani pembelian obat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved