Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Baru Sosok Pria di Malaysia Bakar Bendera Merah Putih Sambil Merokok, Inisial AK Asal Aceh

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkapkan identitas pelaku pembakaran bendera merah putih.

Tayang:
Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Pembakar bendera merah putih 

Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu habis terbakar.

Bendera NKRI itu hangus mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya.

Hanya dalam hitungan detik, bendera Indonesia itu habis tak bersisa.

Video tersebut lantas ramai di seluruh platform media sosial.

Tegas dilarang

Sebenarnya, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas dan tegas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu.

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a.

"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".

Bendera negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih.

Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini?

Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".

Mengapa penghinaan simbol negara masih kerap terjadi?

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Rose Mini Agoes Salim mengatakan, manusia seharusnya memiliki moralitas untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved