Berita Karanganyar
Dwi Solo Sewa Mobil Rental Calya Milik Warga Karanganyar: Ditukar Sama Innova
Dwi (35) warga Jebres Solo harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan mobil rental, Calya Nopol AD 9213 UP.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dwi (35) warga Jebres Solo harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan mobil rental, Calya Nopol AD 9213 UP.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, semula Dwi bersama dua orang rekannya mendatangi kediaman pemilik mobil, Dewi warga Desa Wonosari Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar pada Minggu (27/8/2020).
Dwi saat itu berniat untuk menyewa mobil milik Dewi dengan biaya sewa Rp 300 ribu per hari.
Namun setelah disewa, Dwi justru menukarkan mobil itu dengan mobil Innova yang sebelumnya telah digadaikan kepada rekannya Sutarman.
"Dwi juga memberikan uang Rp 2 juta kepada Sutarman sebagai ongkos penukaran," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (3/2/2021).
Lanjut Kastreskrim Polres Karanganyar, Tim Opsnal yang mendapatkan laporan tersebut, akhirnya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Jebres.
"Dwi berhasil diamankan di kediaman orang tuanya wilayah Jebres pada Kamis(28/1/2021)," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diacam Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/barang-bukti-kasus-penipuan-jasa-sewa-mobil-di-jember.jpg)