Berita Artis
Fakta Baru Pije Pelaku Pembakaran Mobil Alphard Putih Milik Via Vallen, Divonis 6 Tahun
Publik sempat dihebohkan dengan pembakaran mobil Alphard milik Via Vallen pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB.
TRIBUNJATENG.COM - Publik sempat dihebohkan dengan pembakaran mobil Alphard milik Via Vallen pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB.
Setelah 7 bulan berjalan, pelaku pembakaran mobil Pije (41) dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Vonis disampaikan hakim saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."
"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tuga tahun penjara.
Jaksa Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Bakar mobil karena sakit hati
Pelaku pembakaran mobil Via Vallen adalah Pije warga Sumatera Utara.
Sebelum kejadian pembakaran, Pije tinggal di Cikarang.
Dia menumpang truk dan kendaraan lainnya selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020 agar bisa ke Sidoarjo untuk menemui penyanyi idolanya Via Vallen.
Disebutkan jika Pije sudah dua kali ke rumah Via Vallen tapi tak pernah bertemu idolanya.