Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Mayjen TNI Purn Adam Rachmat Ditetapkan Tersangka Korupsi Asabri, Pria Klaten Mantan Napi

Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Ilustrasi PT Asabri 

TRIBUNJATENG.COM - Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

Sebelum menjadi Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2009 - 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri pernah dipenjara karena tersandung pelanggaran HAM.

Adam tercatat menjadi Dirut PT Asabri periode tahun 2009-2014.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan'

Namun, jabatan Adam sempat diperpanjang dua tahun. Alhasill, ia menjabat sampai 2016.

Adam adalah jenderal purnawirawan perpangkat pensiun bintang dua, atau Mayor Jenderal (Mayjen).

Ia pernah menjabat pos militer sebagai Pangdam Udayana.

Adam juga pernah divonis tiga tahun penjara terkait pelanggaran HAM Timor-timor.

Adapun Sonny adalah Dirut Asabri saat ini. Dikutip dari Annual Report Asabri 2017.

Sonny adalah pensiunan jenderal TNI AD berpangkat terakhir bintang tiga atau Letjen.

Pria asal Klaten ini adalah lulusan Akademi Militer tahun 1982.

Kariernya banyak dihabiskan di kesatuan infranteri. Ia misalnya pernag menjabat sebagao Pangdam III Siliwangi tahun 2012.

Sonny masuk Asabri saat Menteri BUMN dijabar Rini Soermarno.

Pengangkatannya sebagai dirut Asabri berdasarkan Kepmen BUMN SK 66/MBU/03/2016 tertanggal 29 Maret 2016

Diketahui, Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letjen  (Purn) Sonny Widjaja (SW) pada periode berbeda usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ADR dan SW, enam tersangka lainnya ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).  

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ADR langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan.

ADR tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Selain ADR, tersangka ASABRI lain juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp 22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian ASABRI ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya.

Nilai Korupsi Asabri Capai Rp 22 Triliun

Diberitakan sebelumnya, nilai korupsi di PT Asabri begitu mengejutkan. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, korupsi Asabri itu mencapai Rp 22 triliun.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kerugian Capai Rp 22 Triliun'

Dari megah korupsi itu, Jaksa Agung menyebutkan bakal menetapkan 7 calon tersangka.

Siapa saja 7 orang yang akan jadi tersangka tersebut?

Kendati sudah menyebut jumlah, ST Burhanuddin belum merinci siapa saja nama-namanya.

Sebab, saat ini pihaknya masih dalam melanjutkan penyidikan megah korupsi PT Asabri tersebut.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri.

Pemeriksaan dilakukan di beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah tujuh orang calon tersangka," ucap Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tujuh orang calon tersangka itu, karena masih dalam pengembangan.

"Masih dapat berkembang lagi, karena masih dilakukan pendalaman, belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut, pelaku dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya saling berkaitan serta dilakukan pihak yang sama.

"Asuransi Jiwasraya dan Asabri, asetnya masih ada. Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun, itu masih ada, kami akan lacak terus," ujar Burhanuddin.

"Mungkin akan berat, karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya, jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian. Ini yang jadi fokus perhatian dikami, jadi aset kami akan tetep akan lacak," sambungnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyesalkan adanya kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp. 17 triliun.

Apalagi, kata Hasanuddin, kasus ini menyangkut korupsi uang pensiunan yang dikumpulkan sejak anggota TNI/Polri bertugas.

"Negara dirugikan hingga Rp 17 triliun bukan jumlah sedikit. Atas nama pensiunan TNI, kami minta agar kasus korupsi di Asabri dapat diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memerhatikan nasib ribuan para purnawirawan di Indonesia," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, bila uang Rp 1 miliar saja disimpan di bank dengan suku bunga normal saja, maka tiap bulan akan mendapat bunga Rp 3 juta.

"Bayangkan, uang hasil korupsi sebesar Rp 17 triliun itu disimpan disemua di bank dengan suku bunga normal saja, maka akan mendapat bunga hingga Rp 51 miliar perbulan.

Fantastis sekali dan itu masuk ke kantong pribadi," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, bila pensiunan TNI mulai dari pangkat kopral sampai jendral mendapat pensiun antara 1,5 sampai 4, 5 juta, rata-rata sekitar RP 2,5 juta, maka dari bunganya saja sudah mampu membayar 20.400 orang pensiun per bulan.

“Kasus korupsi Asabri ini benar-benar merugikan negara dan para pensiunan," ucapnya.

Dari hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun.

Pada 10 November 2020, Polri sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi Asabri ke tingkat penyidikan.

Polri saat itu mengusut skandal itu berdasarkan dari 3 laporan polisi.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).

Hasilnya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan kasus korupsi PT Jiwasraya, sehingga akhirnya Bareskrim menyerahkan kasus itu untuk ditangani oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya hingga ke meja hijau.

"Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Sigit, Selasa (22/12).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut calon tersangka dalam kasus ini mirip dengan Jiwasraya.

"Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri.

Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor Kejagung RI, Selasa (22/12).(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Profil dan Sosok Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Pernah Dipenjara, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved