Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kebijakan Kota Solo Laksanakan Program Jateng di Rumah Saja

Wali Kota Solo menyampaikan destinasi wisata, rekreasi, hiburan, diskotik, karaoke, dan yang menimbulkan kerumunan masyarakat ditutup selama 2 hari. 

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Berikut ini video kebijakan Kota Solo laksanakan program Jateng di Rumah Saja.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo tanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah terkait gerakan Jateng di Rumah Saja mulai Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). 

Tanggapan itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkopimda) Kota Solo, Kamis (4/2/2021). 

Rudy menyampaikan, Pemerintah Kota Solo tetap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua yang berlaku sejak 25 Januari-8 Januari 2021. 

Dia menuturkan yang diwajibkan di rumah saja adalah masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah selama 2 hari. 

"Pemerintah Kota Surakarta melarang kegiatan car free day di manapun yang ada di Kota Surakarta. Apabila ada pelanggaran, tidak ada peringatan, barang-barang dagangan atau alat peralatan langsung diangkut oleh Satpol PP," ucapnya, Kamis (4/2/2021). 

Dia menyampaikan destinasi wisata, rekreasi, hiburan, diskotik, karaoke, dan yang menimbulkan kerumunan masyarakat ditutup selama 2 hari. 

"Untuk hajatan tetap diperbolehkan dengan batasan tamu undangan maksimal 300 orang sesuai dengan SE perpanjangan PPKM dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya. 

Sementara, lanjut dia, mal dan retail wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. 

"Tetap buka (mal dan retail) tetap buka. Pasar tradisional tetap buka seperti SE perpanjangan PPKM," ungkapnya. 

Menurutnya, bagi pedagang pasar yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup selama 7 hari. 

"Bagi pengusaha mal, retail, dan sebagainya apabila melanggar ditutup 1 bulan. Bagi pelaku atau pelanggar perorangan akan diberi sanksi akan ditindak tim cipta kondisi bekerja secara sosial maksimal selama 8 jam," jelasnya. 

Rudy menjelaskan, terkait pengawasan pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh aparat Linmas masing-masing kelurahan. 

"Kontrol dan keliling di masing-masing RT dan RW di kelurahan. Intinya ikut, dengan penyesuaian," tandasnya. (kan)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved