Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Aprindo Dukung Arahan Presiden, Tidak ada Lockdown

Aprindo sepakat dan dukung arahan Presiden Jokowi dengan tidak mengadakan lockdown full maupun partial.

Tayang:
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: sujarwo
Istimewa
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat dan mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak mengadakan lockdown full maupun partial atas pandemi di Indonesia saat ini, namun akan menerapkan langkah-langkah pengetatan mobilitas masyarakat berbasis mikro (hingga tingkat desa, RT/RW).

Selain itu juga satgas covid-19 melakukan penegakan hukum secara ketat dan terukur mengenai pelaksanaan protap cegah covid-19, khususnya di wilayah pemukiman dan Kemenkes diminta akan mengeluarkan regulasi terkait skema vaksin berbayar dan regulasi pengujian swab antigen, sebagai langkah kongkrit 3 T (testing, tracing & treatment).

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menilai arahan dan kebijakan Presiden Jokowi sangat tepat dalam kondisi menanggulangi pandemi yang masih meningkat walaupun telah dilaksanakannya PPKM dua kali di awal tahun 2021 ini.

Roy berharap pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya tidak over dan multitafsir, tetapi mampu secara cermat dan tepat menerjemahkan arahan Presiden Jokowi ini, terutama dalam mengutamakan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan.

“Aktivitas mall dan ritel modern seperti minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller dan department store atau specialty store dari anggota-anggota Aprindo sebagai sektor riil pada hilir, sampai saat ini masih sepi kunjungan yang berkorelasi kepada daya beli masih rendah serta keengganan masyarakat ekonomi menengah atas berkonsumsi karena kuatir dengan pandemi yang belum berakhir,” ujarnya dalam siaran pers tertulisnya, Jumat, (5/2/2021). 

Menurutnya, keberadaan operasional ritel dan mall perlu dibedakan atau tidak di generalisasi dengan cluster pencetus pandemi seperti cluster transportasi umum, perkantoran bahkan keluarga. 

“Kami berharap penuh agar operasional mall dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasional dalam memberikan akses bagi masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari ditengah situasi pandemi ini dan tidak menjadi target karena ketidakpahaman kepala daerah yang tidak mengobservasi detail tetapi langsung membatasi operasional ritel dan mall yang hingga kini bukan cluster pandemi, karena ritel dan mall tetap konsisten dan komit menjalankan protap covid-19 dengan disiplin,” imbuhnya. 

Roy menambahkan bahwa situasi pandemi yang berkepanjangan ini, telah menekan seluruh pelaku ekonomi dan industri termasuk Industri Ritel Modern yang mengalami pertumbuhan negatif sepanjang tahun 2020, data dari Bank Indonesia menunjukan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang di release 12 Januari 2021, sampai dengan Bulan Desember 2020, IPR menunjukan angka -13,4 persen yoy berkontraksi 2,9 persen dari Bulan November -16,3 persen dan -14,9 persen di Bulan Oktober 2020. 

Efisiensi pengelolaan biaya serta pemakaian dana cadangan (reverse fund) yang umumnya hanya untuk support masa enam bulan sudah digunakan sampai akhir tahun 2020 dan saat ini uang modal kerja (working capital) untuk ekspansi gerai sudah digunakan dan semakin menipis serta memprihatinkan bagi masing-masing ritel modern dengan strategi bertahan untuk tetap beroperasional dan menghidupi hampir 5 juta tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.

“Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti lockdown partial yang tidak efektif, bahkan sangat disayangkan ketika ada Walikota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern, tetapi memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan seperti diskotik, panti, live musik, dan sebagainya boleh beroperasional sampai pukul 22.00 WIB. Sampai dimana pemahaman dan telaah Walikota tersebut dalam upaya penanggulangan bersama covid-19,” terangnya. 

Dikatakannya, pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran covid-19, apalagi untuk lockdown partial yang hanya pada daerah tertentu saja. “Tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan covid-19 yang disebabkan dari faktor hulu dan akibat ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan 3M secara nasional,” paparnya 

Senada dengan Ketua Umum Aprindo, Sekjen Asosiasi Buruh Bersatu Ritel Indonesia (ABBRI) Encep Supriyadi, mengatakan ABBRI mendukung penuh arahan dan kebijakan Presiden Jokowi dan berharap agar jam operasional ritel modern tetap beroperasi secara normal untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sehari hari masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved