Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Septiana Gugat Tetangga Rp 60 Juta Setelah Burung Murai Juara Nasional Mati gara-gara Asap Sampah

Seorang warga di Kota Tasikmalaya menggugat tetangganya gara-gara burung kicau piaraannya mati. 

via kompas.com
Ilustrasi - Burung murai batu (Copsychus malabaricus) 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Seorang warga di Kota Tasikmalaya menggugat tetangganya gara-gara burung kicau piaraannya mati

Septiana (31) itu menggugat tetangganya, Yasmin (45) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta, karena dianggap menyebabkan burung kesayangannya mati.

Septiana mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Gading Tak Sengaja Upload Jadwal & Tarif Raffi Ahmad, Andhika Pratama Langsung Minta Naik Harga

Kata Ketua RT Sebelum Dalang Anom Subekti Rembang Tewas: Ada Suara Knalpot Brong Wara-wiri

Satpam Magelang Doakan Polisi Tertabrak Truk Akhirnya Minta Maaf: Saya Hanya Iseng-iseng Saja

Pakar Kesehatan Masyarakat Undip: Jateng di Rumah Saja Solusi Cegah Penularan Virus Corona

Beruntung, peristiwa permasalahan antar tetangga tersebut berakhir dengan islah.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, ini menuding burung murai batu miliknya mati gara-gara asap pembakaran sampah dari rumah tetangganya, Yasmin (45).

"Burung murai ini berpredikat juara nasional dan harganya sudah mencapai Rp 60 juta," kata Septiana, ditemui sebelum sidang gugatan digelar, Kamis (4/2).

Selain itu, lanjut Septiana, dirinya memiliki penyakit asma yang kini juga menurun kepada anaknya yang masih balita.

"Saya menuntut kerugian materi sebesar harga burung yang mati tersebut," ujar Septiana.

Ia menuntut karena burung tersebut sebenarnya sudah terjual kepada penggemar burung di Sumedang seharga Rp 60 juta.

Terpisah, Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan kejadian tersebut.

"Saya memang membakar sampah. Tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya.

Ia mengaku sudah mencoba melakukan mediasi, namun ujung-ujungnya tetap harus ada ganti rugi.

"Akhirnya saya pasrah saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan menemukan keadilan," ujar Yasmin.

Kasus gugatan tersebut saat ini berupaya dimediasi pihak Peradi Tasikmalaya.

Berakhir Damai

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved