Berita Semarang
Sunyoto Celurit Kepala Tetangga di Semarang, Tersinggung Disebut Bosok: Aku Ngomong Dudu Dinggo Kowe
Sunyoto mengayunkan celurit ke kepala tetangganya di Tembalang Kota Semarang karena tersinggung kata bosok.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sunyoto (52) membacok tetangganya dengan celurit.
Warga Pancursari, Jangli, Tembalang, Kota Semarang tersebut nekat melakukan aksi itu lantaran tersinggung selepas tetangganya mengucapkan kata busuk.
Pelaku merasa perkataan itu dilontarkan kepadanya.
Tanpa pikir panjang Sunyoto mendatangi tetangganya yang bernama Fredianto (48).
Tak lupa dia membawa celurit yang digunakan untuk memotong rumput.
Dia lantas membacokan celurit itu ke arah korban, beruntung korban sempat menahannya sehingga dia hanya mengalami luka robek.
"Korban mengalami luka robek di pelipis kiri sebanyak 2 jahitan," kata Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi saat dihubungi Tribunjateng.com,Senin (8/2/2021).
Menurut Kapolsek, kasus pembacokan dipicu oleh hal sepele.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Sebelum kejadian pembacokan, tersangka sedang membersihkan kulit ayam yang akan diolah menjadi sate dan sisanya kulit ayam yang tidak dipakai untuk pakan ikan lele.
Pelaku membersihkan kulit ayam tersebut berada di depan rumah korban atas nama Fredianto (48).
Dalam waktu bersamaan Fredianto melontarkan kata busuk dalam bahasa jawa secara berulang-ulang.
Sontak hal itu membuat pelaku kebakaran jenggot.
Pelaku pun masuk ke dalam rumahnya mengambil celurit panjang 38 sentimeter.
Lantas menuju rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, pelaku menanyakan maksud perkataan dari korban.
"Korban menjawab Aku ngomong bosok ora ngomongke kowe atau Aku bilang busuk bukan menghina kamu," terang Kapolsek.
Lantaran sudah gelap mata, lanjut dia, pelaku langsung melayangkan celurit ke arah kepala korban.
Beruntung korban sempat menahan tangan pelaku saat menghujamkan celurit tersebut.
Sebaliknya, pelaku berusaha menekan celurit itu ke korban.
Akibatnya korban terkena bagian pelipis sebelah kiri hingga berdarah.
"Mendengar keributan itu mereka berdua dilerai oleh para tetangga lalu pelaku pulang ke rumah.
celurit tersebut dibuang pelaku begitu saja di jalan depan rumah korban," paparnya.
Dia menuturkan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembalang.
Pihaknya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto.
Kanit Reskrim beserta anggota lantas menuju tempat kejadian perkara.
Tersangka diamankan di halaman Masjid Nurul Huda Pancurasari, Jangli, Tembalang pada siang harinya pukul 12.30.
Tersangka langsung mengakui perbuatannya, dia pun diamankan petugas beserta barang bukti satu buah celurit dengan panjang 38 sentimeter dengan pegangan yang terbuat dari kayu.
"Tersangka dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ungkapnya.
(Iwn)