Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Kisah Horor Penghisap Tembakau Gorila Kebumen: Lihat Namaku di Batu Nisan, Ada Lubang Hitam Menganga

Pemakai tembakau gorila ceritakan berhalusinasi lihat dia mati, batu nisan bertulis namanya, dan lubang hitam menganga.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Kebumen, Selasa (9/2/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila. 

Kasus tembakau gorila ini sekaligus menjadi kasus pertama yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Dua tersangka masing-masing, KL (23) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, Kebumen dan RA (22) warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen telah ditangkap. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, para tersangka ditangkap pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos di Pasar Rabuk Kecamatan Kebumen.

"Saat kita geledah rumah kos di Pasar Rabuk, kita dapati barang bukti ini," jelas AKP Paryudi, Selasa (9/2).

Polisi menyita barang bukti berupa 256,83 gram tembakau gorila yang disimpan di dalam kamar kos tersangka. 

Tembakau gorila atau ganja sintetis ini oleh tersangka didapat dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga Rp 2 juta per 100 gram nya.

Tersangka ternyata sudah mengkonsumsi tembakau gorila sejak tahun 2016 silam.

"Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini lebih dahsyat jika dibandingkan ganja biasa.

Orang yang mengkonsumsi mengalami halusinasi," papar AKP Paryudi. 

Bentuk tembakau gorila ini seperti tembakau kebanyakan.

Hanya di dalamnya ada kandungan narkotika ketika dicek di laboratorium.

Jika ganja memiliki aroma yang khas, dari asap yang dihasilkan ketika telah dibakar, tembakau gorila justru tidak berbau.

Ketika dibakar pun tidak memiliki aroma yang khas seperti ganja.

Ini membuat orang awam sepintas tidak bisa mengenali narkotika jenis tembakau gorila atau "gori".

Pengakuan tersangka KL, pertama kali mengkonsumsi tembakau gorila, ia mengalami halusinasi hebat.

KL bahkan pernah melihat dirinya telah meninggal. 

Saat menghisap gori di kuburan, tersangka melihat batu nisan bertuliskan namanya.

Di depannya agak jauh, seakan terlihat ada lubang hitam melambai-lambai.

"Saat pertama pakai, aku takut Pak.

Lihat batu nisan ada namaku di batu nisan itu.

Terus di depan ku ada lubang hitam-hitam juga.

Itu halusinasi pengalaman pertama," ungkap tersangka KL.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI no. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 Milyar Rupiah. 

Tak ingin kasus serupa kembali terjadi di Kebumen, Kapolres Kebumen melalui AKP Paryudi berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved