PPKM Mikro

PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Apa Bedanya dengan PPKM? Berikut Ulasannya

Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati 
Ilustrasi PPKM Mikro - Sejumlah pengendara sepeda bermotor dari arah Purbalingga menuju Purwokerto, Banyumas, disuruh putar balik karena adanya kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari pada Sabtu (6/2/2021).  

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ( PKM).

Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa (9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi.

PPKM mikro akan berlangsung hingga 22 Februari 2021.

Anies Baswedan Targetkan Genangan Air di Jakarta Akan Surut Dalam Hitungan Jam

Respons Nikita Mirzani Soal Maaher At-Thuwailibi Meninggal: Semoga Diampuni Semua Kesalahannya

Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Mabes Polri, Sudah Lama Derita Sakit

Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di 7 provinsi.

Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?

Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya:

  • Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
  • Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
  • Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Lebih jauh soal PPKM mikro dan PPKM, simak penjelasan berikut ini!

PPKM Mikro

Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.

PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:

  • Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
  • DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
  • Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
  • DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
  • Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
  • Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.

Aturan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved