Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati Peringatkan Penjual Lain

Seorang warga dan pemilik toko sekaligus menjual minuman kers (miras), di Jalan Pemuda Banjarnegara, Y (54), divonis enam bulan penjara oleh hakim Pen

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Istimewa
Sidang kasus peredaran miras di Pengadilan Negeri Banjarnegara 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Seorang warga dan pemilik toko sekaligus menjual minuman kers (miras), di Jalan Pemuda Banjarnegara, Y (54), divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.

Ia terbukti melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 1019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran minol atau minuman beralkohol.

Survei 2021: TNI Paling Dipercayai Publik, Kalahkan Presiden & KPK hingga DPR

Viral Video Ular Sebesar Pohon di Pintu Air Tanah Abang Jakarta, Kini Sembunyi di Celah Bebatuan

Kecelakaan Bus Mira vs Truk Pengangkut Ayam, Wildan Tewas di Lokasi Kejadian 

KKB Papua Makin Berani, Ancam Kades hingga Rampas Dana Desa, Aparat Tak Bisa Berbuat Banyak

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, vonis tersebut merupakan satu dari dua kasus peredaran miras sama yang menjerat pengusaha itu.

Perjalanan kasus tersebut bermula pada 19 Januari 2021 lalu.

Saat itu petugas Satpol PP melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka dan mendapati 206 botol miras berbagai merk.

Petugas lantas menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Jumat (5/2/2021). 

"Tetapi tersangka tidak dapat hadir karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter," jelasnya, Rabu (10/2/2021) 

Tersangka melalui penasehat hukumnya sempat mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Banjarnegara terhadap proses penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.

Saat ini, proses sidang peradilan di PN Banjarnegara masih berjalan.

"Akhirnya Senin kemarin dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN. Pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," katanya.

Dalam sidang itu, hakim akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan. 

Tersangka ternyata saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama.

Pada kasus sebelumnya, ia dituduh mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1495 botol miras berbagai merk.

Dari kasus itu, ia divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved