Berita Banjarnegara
Pengusaha Miras di Banjarnegara Divonis 6 Bulan Penjara, Bupati Peringatkan Penjual Lain
Seorang warga dan pemilik toko sekaligus menjual minuman kers (miras), di Jalan Pemuda Banjarnegara, Y (54), divonis enam bulan penjara oleh hakim Pen
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Seorang warga dan pemilik toko sekaligus menjual minuman kers (miras), di Jalan Pemuda Banjarnegara, Y (54), divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Ia terbukti melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 1019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran minol atau minuman beralkohol.
• Survei 2021: TNI Paling Dipercayai Publik, Kalahkan Presiden & KPK hingga DPR
• Viral Video Ular Sebesar Pohon di Pintu Air Tanah Abang Jakarta, Kini Sembunyi di Celah Bebatuan
• Kecelakaan Bus Mira vs Truk Pengangkut Ayam, Wildan Tewas di Lokasi Kejadian
• KKB Papua Makin Berani, Ancam Kades hingga Rampas Dana Desa, Aparat Tak Bisa Berbuat Banyak
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, vonis tersebut merupakan satu dari dua kasus peredaran miras sama yang menjerat pengusaha itu.
Perjalanan kasus tersebut bermula pada 19 Januari 2021 lalu.
Saat itu petugas Satpol PP melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka dan mendapati 206 botol miras berbagai merk.
Petugas lantas menyita barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Jumat (5/2/2021).
"Tetapi tersangka tidak dapat hadir karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter," jelasnya, Rabu (10/2/2021)
Tersangka melalui penasehat hukumnya sempat mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Banjarnegara terhadap proses penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
Saat ini, proses sidang peradilan di PN Banjarnegara masih berjalan.
"Akhirnya Senin kemarin dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN. Pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka," katanya.
Dalam sidang itu, hakim akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan.
Tersangka ternyata saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama.
Pada kasus sebelumnya, ia dituduh mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1495 botol miras berbagai merk.
Dari kasus itu, ia divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun.