Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pembunuh Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang Ditangkap

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengabarkan pembunuh keluarga Dalang Anom Subekti Rembang sudah ditangkap.

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Berikut ini video pembunuh keluarga Dalang Anom Subekti Rembang ditangkap

Polisi berhasil menangkap pembunuh keluarga Anom Subekti di Rembang.

Pelaku bernama Sumani, 43 tahun. 

Dia warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berujar Sumani sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tersebut.

"Bukti-bukti dari identifikasi saintifik telah cukup bagi kami untuk menetapkan Sumani sebagai tersangka," kata dia, Kamis 11 Februari 2021. 

Namun, kepolisian masih ada kendala. 

Tersangka, kata Ahmad Luthfi belum bisa diminta keterangan lebih lanjut. 

Sumani kini sedang dirawat di ICU RSUD setempat.

Ahmad Luthfi mengatakan, Sumani ketakutan diburu polisi. 

Sumani diduga ingin bunuh diri. 

Caranya dengan meminum pestisida. 

Sebelumnya, polisi mengetahui Sumani telah mentransfer uang senilai Rp 8 juta ke rekening atas nama Ratna Sari Dewi.

Mengenai hal ini, polisi masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Sumani melakukan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam antara pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Dia sempat bertamu ke rumah Anom Subekti.

Sumani bermaksud membeli peralatan gamelan.

"Tersangka bertamu dan disuguhi kopi.

Dari cangkir kopi itu kami mendapatkan sidik jarinya," kata dia.

Ahmad Luthfi menyebut, Sumani melakukan pembunuhan dengan benda tajam dan benda tumpul.

Benda tajam berupa arit sudah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Namun, benda tumpul yang digunakan pelaku hingga saat ini belum ditemukan.

Setelah melakukan pembunuhan, Sumani membawa pulang perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan anting dari para korban.

Selain itu, ia juga membawa uang sebesar Rp 13,1 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

TONTON JUGA DAN SUBSCIRBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved