Rabu, 10 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Sempat Ada yang Datang Temui Sudewo di Rutan Semarang, Ditolak Petugas karena Masih Mapenaling

Bupati Pati nonaktif Sudewo, terdakwa dalam dua perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Berikut ini video Sempat Ada yang Datang Temui Sudewo di Rutan Semarang, Ditolak Petugas karena Masih Mapenaling

Bupati Pati nonaktif Sudewo, terdakwa dalam dua perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini belum bisa menerima kunjungan dari siapapun selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.

Bahkan, pihak rutan mengungkapkan sudah ada yang datang ke ruang pelayanan untuk menemui Sudewo

Namun permintaan tersebut ditolak secara halus karena mantan kepala daerah itu masih menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling), tahapan wajib bagi seluruh tahanan baru selama tujuh hari pertama.

Sudewo dipindahkan ke Rutan Kelas I Semarang pada Jumat (5/6/2026) malam setelah berkas perkaranya dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan.

Dia akan menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Mantan anggota Komisi V DPR RI itu menghadapi dua perkara korupsi sekaligus yang dakwaannya digabung dalam satu persidangan. 

Pertama, dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. 

Kedua, dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Suasana Rutan Kelas I Semarang di Jalan Dokter Cipto, Semarang Timur, Kota Semarang pada Selasa (9/6/2026) siang, tampak relatif tenang. 

Pintu pengamanan sesekali terbuka dan kembali terkunci saat petugas maupun pengunjung keluar masuk. 

Di bagian depan, sejumlah pekerja terlihat melakukan renovasi bangunan. 

Di balik tembok rutan tersebut, Sudewo kini menjalani hari-hari awal penahanannya menjelang persidangan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Semarang, Zove Ardani, mengatakan seluruh tahanan baru wajib menjalani masa mapenaling sebelum dapat menempati sel sesuai ketentuan.

"Selama masa mapenaling itu tidak boleh ada yang menjenguk," kata Zove kepada Tribunjateng.com di Rutan Kelas I Semarang, Selasa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved