Publik Servis
Apakah Masih Ada Potongan 10 Persen untuk PBB di 2021?
Apakah masih ada pemberian potongan 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021?
TRIBUNJATENG.COM - Selamat siang koran Tribun Jateng. Mohon maaf tolong sampaikan ke dinas terkait.
Apakah masih ada pemberian potongan 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021?
Demikian pertanyaan saya.
Terima kasih koran Tribun Jateng.
Dari Didik beralamat di Jalan Dr Wahidin 74 Kota Semarang.
Pengirim: 085726916***
Jawaban:
Terima kasih pertanyaannya Bapak Didik.
Untuk diskon 10 persen pembayaran PBB, mekanismenya wajib pajak PBB harus mengajukan secara tertulis kepada Ka Bapenda Kota Semarang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan photocopy KTP sesuai nama yang tercantum dalam SPPT disertai alasannya. Terima kasih.
Agus Wuryanto
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang
(*)
Berita Terkait :#Publik Servis