Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Biadab! Ayah Demak Cabuli Anak Kandung Usia 3 Tahun, Kini Korban Alami Truma Berat

RN (34) kini dalam keadaan prihatin. Anak ketiganya A yang masih berusia 3 tahun menjadi korban kekerasan seksual suaminya.

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK- RN (34) kini dalam keadaan prihatin.

Anak ketiganya A yang masih berusia 3 tahun menjadi korban kekerasan seksual suaminya.

Setelah si suami di penjara atas kasus tersebut, ia kini berjuang menghidupi empat anaknya.

Bertolak dari kondisi RN yang memprihatinkan, LBH Apik Semarang bersama Yayasan Paralegal Pertiwi Demak, Advokat Misbakhul Munir, dan Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet baru saja mendatangi kediaman RN.

Kunjungan tersebut ditujukan memberikan dukungan psikis terhadap ibu kandung korban.

Serta akan membantu keluarga korban agar mendapatkan akses jaminan kesehatan dari negara.

Masnuah dari Paralegal Pertiwi mengatakan, ibu kandung korban RN dan korban A butuh pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.

Masnuah menuturkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Demak pada 20 Januari 2021, pelaku telah diputus penjara 11 tahun.

Vonis itu, kata dia, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

"Namun di dalam putusan tersebut tidak mencantumkan hak-hak korban antara lain hak restitusi, hak pemulihan psikologis korban, di manakan peran negara terhadap anak korban kekerasan seksuak?"

"Ibu kandung korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan mencuci baju dari satu pintu rumah ke pintu rumah lainnya dengan penghasilan per hari Rp40 ribu," cerita Masnuah kepada Tribun Jateng, Senin (15/2/2021).

Penghasilan sebanyak itu digunakan untuk menghidupi empat anaknya yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Beban berat itu telah lama ia tanggung. Selama ini, suaminya tidak menafkahinya.

Kini, di samping harus bekerja, RN juga harus mengantarkan A periksa psikologis di rumah sakit.

Setiap periksa ke rumah sakit atau saat mau ke pengadilan mengurus perceraian, NR menggendong adik A dan menggandeng A dari rumah menuju angkutan umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved