Berita Regional
Menilik Hukum Adat Bekerja di Kutai untuk Kasus Pembunuhan Seorang Gadis, Pelaku Didenda Rp 1,8 M
Seorang pembunuh diadili secara hukum adat di Kutai Barat Kalimantan Timur. Hasil sidang adat itu menetapkan MM (21) pembunuh wanita muda, MS (20).
TRIBUNJATENG.COM, KUTAI - Seorang pembunuh diadili secara hukum adat di Kutai Barat Kalimantan Timur.
Hasil sidang adat itu menetapkan MM (21) pembunuh wanita muda, MS (20) didenda adat Rp 1,8 miliar.
Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah menuturkan pihaknya memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan denda itu.
Baca juga: Sudah Dibantu Sunan Kalijaga, Lucinta Luna Tetap Terancam Kena Hukum Adat, Ini Perkembangan Terkini
Baca juga: Reaksi Lucinta Luna Setelah Diancam Akan Dikenai Hukum Adat Papua dan Denda 100 Miliar
Baca juga: Unik, Perusak Sungai di Magelang Dikenai Hukum Adat Dibotaki
Baca juga: Delapan Mahasiswa Hukum Unnes Teliti Hukum Adat Thailand
“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut," ungkapnya seperti dikutip dalam rilis Kompas.com, Senin (15/2/2021).
“Saya tegaskan bahwa tidak ada pengusiran untuk menepis semua informasi yang berkembang."
"Jika tak mampu membayar diharap hadap lembaga adat untuk membicarakan lebih lanjut,” sambung dia.
Manar merinci total denda itu dihitung dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.
Selain guci, pelaku juga didenda membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta, sehingga ditotal menjadi Rp 1,8 miliar.
"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” jelas dia.
Sementara upacara kematian bagi orang Dayak, agar arwah korban harus diantar ke tempat peristirahatan yang paling baik.
“Karena itu perlu diadakan upacara itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, pelaku membunuh korban di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (1/2/2021).
Motif pembunuhan dilatarbelakangi pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan.
Meredam gejolak massa
Usai pembunuhan itu, Polres Kutai Barat bergerak cepat menangkap pelaku di hari yang sama.