Pilkada 2020
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Alfarisi, Bobby Nasution Menantu Jokowi Segera Jadi Wali Kota Medan
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Ak
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi gugur.
Sebelumnya, terdapat dua pasangan calon di Pilkada Medan 2020. Pasangan nomor urut 1 adalah Akhyar-Salman. Nomor urut 2 adalah Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman. Bobby merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.
Adapun, ketetapan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK, Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 pada Senin (15/2/2021).
Anwar alam pertimbangan putusan dan penetapan yang dibacakannya mengatakan permohonan tersebut gugur di antaranya karena Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 27 Januari 2021 dengan alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) PMK nomor 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota, kata Anwar, apabila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
Selain itu, kata Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang dicuapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum jika Pemohon menarik kembali Permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau Permohonan dinyatakan gugur.
Kemudian, kata Anwar, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur serta memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Menetapkan. Menyatakan permohonan gugur," kata Anwar dalam tayangan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (15/2) kemarin.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstusi akan mempertimbanhkan kelanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Walikota Medan tahun 2020 karena pihak pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021).
Di tengah sidang sengketa perselisihan hasil Bupati Karo yang digelar dalam sesi yang sama, Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku hakim anggota panel II menjelaskan kelanjutan sengketa Pilwalkot Medan tersebut bisa diperimbangkan kelanjutannya berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo kepada puhak terkait dalam perkara tersebut yang hadir dalam sidang.
"Pihak terkait nanti menunggu pemberitahuan dari Mahkamah. Karena berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020 terhadap pihak yang tidak hadir, bisa pemohon, termohon, Mahkamah bisa mempertimbangkan kelanjutan daripada perkara itu," kata Suhartoyo Rabu (27/1) lalu.
Terkait kelanjutan perkara tersebut, kata Suhartoyo, akan diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi dan bukan oleh Hakim Panel.
"Jadi kita tidak bisa berandai-andai karena semua harus diputuskan oleh sembilan hakim itu. Jadi sementara kita merujuk kepada pasal 39 PMK, nanti bapak bisa baca, bahwa sebenarnya dengan ketidakhadiran itu, juga kemudian tidak bisa kami merespon apa yang diinginkan oleh pihak terkait," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan nantinya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait.
Jikapun tidak ada pemberitahuan, kata Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi memastikan akan menyikapi terkait perkara tersebut.
"(Pasal) 39 itu amanatnya adalah Mahkamah, bukan hakim panel, Mahkamah dapat mempertimbangkan kelanjutan perkara itu. Jadi nanti bapak sabar saja. Nanti akan ada pemberitahuan. Ataupun kalau tidak ada pemberitahuan pasti ada sikap terhadap perkara itu yang akan disikapi oleh Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut pihak pemohon tidak hadir ketika sidang Pendahuluan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor perkara 41 yang digelar di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021) telah dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Baik pemohon prinsipal yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi maupun kuasanya tidak tampak baik di ruang sidang maupun via daring.
Panitera sempat memanggil pihak pemohon namun hingga pihak termohon yakni KPU Kota Medan, Bawaslu, dan pihak terkait mohon keluar dari ruang sidang, pihak pemohon tidak hadir.
Dalam sidang tersebut hadir Kuasa hukum termohon Hadiningtyas dan termohon prinsipal Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal ikut hadir melalui daring Komisioner KPU Rinaldi Khair.
Sedangkan hadir mewakili pihak pemberi keterangan Bawaslu Kota Medan yakni Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dan Anggota Bawaslu Kota Medan Muhammad Taufiqurrohman Munthe.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto selaku Ketua dan Hakim Konstitusi Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Sebelumnya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi mengugat hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat karena ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan KPU dengan hasil penghitungan suara menurut versinya.
Adapun, terdapat dua pasangan calon di Pilkada Medan 2020 pasangan nomor urut 1 adalah Akhyar-Salman.
Sementara nomor urut 2 adalah Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman. Bobby merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana di lansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).
Pemohon mengatakan, pada penetapan hasil penghitungan KPU pihaknya mendapat suara 342.580 suara.
Sementara Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907 suara.
Berdasarkan penghitungan Akhyar-Salman, pihaknya mendapatkan 342.580 suara. Sedangkan, Bobby-Aulia mendapatkan 340.327 suara dengan total suara sah sebanyak 682.907 suara.
Pihak pemohon menilai selisih itu disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 sebanyak 53.000 suara di 1.060 tempat pemungutan suara TPS yang tersebar di 15 kecamatan.
Selain itu, pemohon juga menilai adanya dugaan pelanggaran pemungutan struktur pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara.
Baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah tingkat daerah yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
Adapun dugaan pelanggaran terstruktur menurut pemohon seperti pergerakan massa pemilih dari luar daerah untuk menggunakan surat suara pada saat pemungutan suara.
Kemudian dugaan pelanggaran sistematis ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem penyelenggara pemerintahan.
Sementara dugaan pelanggaran masih seperti dilakukan secara meluas di seluruh wilayah kota Medan khususnya 15 kecamatan.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas maka patut dan berdasarkan menurut hukum bagi Mahkamah untuk memutus dalam putusan sela untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan," demikian salah satu permohonan para pemohon.
Selain pemungutan suara ulang di 15 kecamatan, pemohon juga meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Serta, menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 dalam keputusan KPU Kota Medan sesuai penghitungan pemohon.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan untuk melaksanakan putusan ini, dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia beserta jajarannya untuk mengawasi pelaksanaan putus ini," demikian salah satu kutipan dari berkas permohonan.(Tribunnews/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Gugurkan Gugatan Akhyar dan Salman, Menantu Jokowi Segera Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan dan di Kompas.com dengan judul "Gugat Kemenangan Bobby-Aulia ke MK, Akhyar-Salman Duga Ada Penambahan Suara