Kematian Iko Juliant
Keluarga Iko Bakal Ambil Jalur Hukum Demi Ungkap Kematian Janggal Mahasiswa Unnes
Keluarga Iko Juliant Junior (19) bakal menempuh jalur hukum untuk mengungkap kasus kematian janggal.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluarga Iko Juliant Junior (19) bakal menempuh jalur hukum untuk mengungkap kasus kematian janggal mahasiswa Unnes tersebut.
Iko sebelum meninggal dunia disebut polisi mengalami kecelakaan di Jalan Veteran pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Keluarga Iko menilai kecelakaan itu masih menyisakan fakta yang kabur sehingga langkah pidana ditempuh untuk menguak kasus tersebut.
"Iya, rencana pekan depan kami akan melakukan pelaporan pidana. Mau laporan ke mana? (Polda Jateng atau Mabes Polri), nanti itu suprise," ujar Kuasa Hukum Keluarga Iko, Naufal Sebastian kepada Tribun, Kamis (2/10/2025).
Keluarga Iko sebelum mengambil jalur hukum atas kasus tersebut telah menghimpun sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dilakukan kurang lebih selama satu bulan.
Pengumpulan barang bukti dan saksi tersebut dilakukan keluarga bersama tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Unnes.
"Ya kejadian kecelakaan terjadi pada Agustus lalu, baru bulan ini (Oktober) kami akan melaporkan karena Keluarga sudah memaafkan secara nurani. Namun, untuk membuka terang perkara akhirnya perlu bikin laporan," kata Naufal.
Sejauh ini, lanjut Naufal, setidaknya sudah ada tujuh saksi yang menguatkan dugaan keluarga bahwa ada unsur pidana dalam kasus kematian Iko.
Keterangan dari tujuh saksi ini mengungkap benang merah dari sebelum, saat dan sesudah kejadian kecelakaan.
"Ya ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan," paparnya.
Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan oleh keluarga Iko tersebut di antaranya Iko dan Ilham jatuh dari motornya Supra GTR karena dilempar oleh seseorang bukan bertabrakan dengan saksi kunci Ficky dan Aziz pemotor Vario Hitam.
Peristiwa kecelakaan terjadi bukan pukul 03.05 WIB sesuai pernyataan polisi. Sebaliknya, keluarga Iko menyakini kecelakaan antara pukul 02.00-02.30 WIB.
Ketika terjatuh dari motornya, motor Iko tidak mengalami kerusakan parah di bagian depan. Namun, saat rekontruksi polisi pada Rabu (1/10/2025), motor rusak parah.
"Kejanggalan-kejanggalan itu yang menguatkan ada kejanggalan-kejanggalan dari kematian Iko yang menggerakkan kami untuk membuat laporan pidana . Pelakunya siapa? Ya kami minta polisi untuk mengusutnya," jelas Naufal.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto mempersilahkan andaikan keluarga Iko hendak menempuh jalur hukum atas kasus kecelakaan tersebut. "Silakan kalau mau laporkan jika mau ke Polda Jateng tetap kita terima. Akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.