Penerapan UU ITE Kerap Disalahgunakan, Mahfud MD Segera Revisi Bersama DPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Desakan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) semakin menguat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini. Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia. Penerapan pasal itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2). Rapat tersebut sebagai tindak lanjut pernyataan presiden.
"Penekanan khusus beliau, terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat. Jangan sampai terjadi perpecahan. Khususnya terkait penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Jenderal Sigit.
Menurutnya, UU ITE kerap disalahgunakan sejumlah pihak sebagai wadah saling lapor. Pasal ini juga sudah menjadi salah satu penyebab polarisasi di masyarakat.
"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," jelas dia.
Cara Mediasi
Menurut Kapolri, ada kesan UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Masalah itu, katanya, harus ditindaklanjuti agar UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi. Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.
"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya.
Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2), Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.
Sebelumnya banyaknya pelaporan polisi kepada orang-orang yang bersebrangan dengan pemerintah mendapatkan sorotan sejumlah pihak. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil oleh Polisi.
"Presiden mengumumkan, silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" kata Jusuf Kalla dalam acara diskusi virtual yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (12/2) dikutip dari Kompas Tv.
Hal itu tersebut, kata Jusuf Kalla (JK), harus diupayakan agar kritik terhadap pemerintah tidak berujung pada pemanggilan oleh kepolisian. Menurut JK, kritik sangat diperlukan dalam pelaksanaan sebuah demokrasi.
"Harus ada check and balance. Ada kritik dalam pelaksanaannya," katanya.
Setuju Revisi
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi apabila UU itu tidak memberikan rasa keadilan.
Menurut Christina, Presiden Jokowi menangkap kegusaran masyarakat yang banyak menggunakan UU ITE untuk saling melaporkan. Dirinya pun mengakui menerima banyak masukan dari berbagai Non-Government Organization (NGO) terkait wacana revisi UU ITE tersebut.
"Saya berbicara dalam kapasitas sebagai Anggota Komisi I dan Badan Legislasi sepenuhnya mendukung pernyataan Presiden. Ini memang riil terjadi di masyarakat dan saya mengapresiasi presiden yang menangkap kegusaran masyarakat," kata Christina saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/2).
"Banyak masukan ke kami dari NGO dan masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE," lanjutnya.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.
"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," kata Azis kepada wartawan, Selasa (16/2).
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mahfud mengatakan sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun, kata dia, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut. (gita/chaerul/vincentyus/tribunnetwork/cep)