Berita Regional

Pria Pembunuh Wanita Muda di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 Miliar

Di Kutai Barat, Kalimantan Timur, seorang pembunuh terkena denda adat. MM (21) didenda adat Rp 1,8 miliar karena membunuh wanita muda MS (20).

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SAMARINDA - Di Kutai Barat, Kalimantan Timur, seorang pembunuh terkena denda adat.

MM (21) didenda adat Rp 1,8 miliar karena membunuh wanita muda MS (20).

Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah menuturkan pihaknya memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan denda itu.

Baca juga: Dasti Novianti Meninggal Kecelakaan Tertabrak Truk di Kuburaya, Warganet Berduka

Baca juga: 13 Perguruan Tinggi di Jateng Akan Ditutup LLDikti, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

Baca juga: Tak Terima Istri Digoda, Andi Bacok Anggota LSM Kudus: Mati Kau!

Baca juga: Uang Korupsi PT Asabri Dibelikan Aset di Boyolali Rp 56 Miliar: Unik, Uang di Koper Tak Ditransfer

“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

“Saya tegaskan bahwa tidak ada pengusiran untuk menepis semua informasi yang berkembang.

Jika tak mampu membayar diharap hadap lembaga adat untuk membicarakan lebih lanjut,” sambung dia.

Manar merinci total denda itu dihitung dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.

Selain guci, pelaku juga didenda membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta, sehingga ditotal menjadi Rp 1,8 miliar. 

"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman.

Standar bayar pakai guci atau antang,” jelas dia.

Sementara upacara kematian bagi orang Dayak, agar arwah korban harus diantar ke tempat peristirahatan yang paling baik.

“Karena itu perlu diadakan upacara itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, pelaku membunuh korban di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (1/2/2021).

Motif pembunuhan dilatarbelakangi pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved