Berita Regional
Pria Pembunuh Wanita Muda di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 Miliar
Di Kutai Barat, Kalimantan Timur, seorang pembunuh terkena denda adat. MM (21) didenda adat Rp 1,8 miliar karena membunuh wanita muda MS (20).
Makanya kami enggak mau terulang,” terang dia.
Dalam menyikapi keputusan adat tersebut, Manar meminta agar semua saling sinergi untuk untuk mencari solusi terbaik.
Sebab, hal itu tidak terbatas pada suku tertentu tapi bisa menjadi tanggung jawab semua, agar kehidupan di Kutai Barat berjalan baik seperti sediakala.
Proses hukum pelaku
AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pekan lalu.
“Sekitar satu pekan lagi, kalau ada berkas yang perlu dilengkapi lagi, maka Kejari koordinasi sama kami sampai dinyatakan lengkap baru penyerahan tahap kedua berserta barang bukti dan tersangka untuk disidangkan,” terang dia.
Pasal yang digunakan untuk pelaku yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancamannya hukuman seumur hidup hingga mati.
Pelaku, sebut Irwan, sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakan.
Hal itu terungkap dari rentetan kejadian yang terekam melalui riwayat pesan singkat antarpelaku dan korban.
“Kami temukan ada niat menyakiti korban,” tutur dia.
Awalnya, pelaku dan korban bertemu di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari, tempat pelaku tinggal, pada Minggu (17/1/2021) malam.
Malam itu, korban menyampaikan niatnya meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku.
Pelaku mengiyakan permintaan korban diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya.
Namun, korban menolak malam itu. Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman.
Pelaku mulai kesal.