Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sindir Oknum yang Kerap Lapor Pakai UU ITE, REfly Harun: Orangnya Itu-itu Aja Merasa Dekat Kekuasaan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyindir oknum yang kerap melaporkan seseorang dengan menggunakan UU ITE merasa dekat dengan kekuasaan.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Sindir Oknum yang Kerap Lapor Pakai UU ITE, REfly Harun: Orangnya Itu-itu Saja Merasa Dekat Kekuasaan 

TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyindir oknum yang kerap melaporkan seseorang dengan menggunakan UU ITE.

Refly Harun menilai orang-orang yang melaporkan merasa dekat dengan kekuasaan.

Hingga Refly Harun cukup hafal dengan orang-orang yang kerap melaporan kritikus dengan jeratan UU ITE.

Refly Harun menilai selama ini UU ITE digunakan untuk menyerang kelompok-kelompok yang kritis.

Refly Harun mencontohkan seseorang yang dilaporkan dalam delik aduan penghinaan namun juga terseret dalam UU ITE.

"Yang namanya delik aduannya itu adalah penghinaan. Tapi ini masalahnya yang dilaporkan itu adalah menghina dan dilaporkan juga menggunakan ujaran kebencian, berita bohong, provokasi, dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.

Kemudian, REfly Harun mengatakan bahwa seseorang tersebut dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Tim Peneliti UNS Solo Ciptakan Curcuma Pro, Bahan Herbal untuk Tingkatkan Imunitas,

Baca juga: Sering Tak Disadari, 4 Gejala Covid-19 Ini Bisa Jadi Sedang Anda Alami, Termasuk Mata Gatal

Baca juga: Dugaan Rasisme Abu Janda pada Natalius Pigai, Refly Harun: Dia Memang Kontroversial

Tak hanya itu, dengan adanya UU ITE, seseorang bahkan dijerat dengan pasal yang tidak berhubungan dengan tindak pidananya.

Menurut Refly, hal itu dilakukan untuk meningkatkan legitimasi penahanan.

"Harusnya kalau memang yang dilaporkan adalah penghinaan, ya penghinaan saja. Yang lain tidak perlu dilaporkan, yang lain cukup tindakan penegak hukum kalau memang menemukan tindak pidananya," ungkapnya.

REfly Harun lalu menyoroti adanya UU ITE yang kerap menjerat sejumlah kelompok yang kritis.

Refly mengingatkan, pelaporan tersebut dapat dituduhkan untuk mengkriminalisasi kelompok masyarakat yang kritis.

Ia menyinggung ada sekelompok yang kerap melaporkan tokoh-tokoh masyarakat yang kerap bersikap kritis.

Menurut Refly, sekelompok orang itu memiliki motif yang tidak baik.

"Jangan keliru, pelaporan seperti itu sepertinya pelaporan yang punya motif yang tidak baik, yaitu motif untuk membungkam kelompok masyarakat tertentu," singgung Refly.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved