Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sindir Oknum yang Kerap Lapor Pakai UU ITE, REfly Harun: Orangnya Itu-itu Aja Merasa Dekat Kekuasaan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyindir oknum yang kerap melaporkan seseorang dengan menggunakan UU ITE merasa dekat dengan kekuasaan.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Sindir Oknum yang Kerap Lapor Pakai UU ITE, REfly Harun: Orangnya Itu-itu Saja Merasa Dekat Kekuasaan 

Refly Harun menilai kelompok kritis kerap mendapat ancaman dengan UU ITE ini.

"Utamanya mereka-mereka yang dianggap kritis terhadap pemerintahan," ujarnya.

Refly Harun lantas menyoroti orang-orang yang kerap melaporkan ke polisi dengan tudingan pelanggaran UU ITE.

"Tidak heran tukang ngadunya itu-itu saja," ujarnya.

Tidak hanya itu, Refly menilai terkadang bukti laporan yang dibuat terlebih dulu dipelintir agar memberatkan terlapor.

Ia menyebut justru tindakan semacam ini yang seharusya dilaporkan.

"Bahkan sebelum mengadu mereka membuat postingan, memotong-motong video, yang kadang-kadang justru itulah ujaran kebencian sebenarnya atau penghinaan," ungkapnya.

Refly Harun meniali sekolompok orang yang kerap melaporkan dengan pasal UU ITE ini merasa dekat dengan kekuasaan.

"Tetapi mugkin merasa dekat dengan kekuasaan, jadi mereka nekat melakukan itu," ujarnya.

Refly Harun berharap agar suara kritis bisa disampaikan oleh masyarakat tanpa adanya bayang-bayang UU ITE.

"Jadi semoga bukan hanya saya, Rocky Gerung dan JK yang bisa mengkritik, tapi semua masyarakat akademisi dan intelektual," ujarnya.

Refly Harun menegaskan jika ada masyarakat yang memberi kritik kepada pemerintah, maka itu sebagai ungkapan cinta terhadap bangsa dan negara.

"Jadi masyarakat yang mengkritik karena cinta kepada negara," ujar Refly Harun.

Diketahui, desakan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) semakin menguat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini.

Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved