Berita Regional
Agar Tak Ketahuan Hamili Anak Kandung, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ dan Merekamnya
Pelaku yang berinisial AH (55) juga memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang gila untuk menghilangkan jejak.
TRIBUNJATENG.COM, BIMA - Di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang pria tega menghamili anak kandungnya sendiri berinisial DS (14).
Pelaku yang berinisial AH (55) juga memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila untuk menghilangkan jejak.
Dikatakan Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya.
Baca juga: Warga Hancurkan Kepala Buaya Pemangsa Ilham Anak 8 Tahun
Baca juga: Warga Babel Bakar Rumah dan Mobil Orangtua di Pemalang: Dia Gak Gila Lho
Baca juga: Bangga Jadi Orang Kampung, Begini Cara Mayangsari Tunjukkan Cintanya pada Purwokerto Kota Kelahiran
Baca juga: Dikira Ngangkut Narkoba, Polisi Kaget Mobil Xenia Ini Berisi 3 Ekor Sapi, Penumpang Kabur
Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021.
Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan.
Hasilnya positif hamil.
Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.
Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Hamili Anak Kandung, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak
Baca juga: Intan Jaya Mencekam Diteror KKB, Polisi Tetapkan Siaga Satu
Baca juga: Takut Disuntik Vaksin Covid-19, Warga 1 Dusun Sembunyi di Hutan
Baca juga: Hasil Everton vs Manchester City, Pep Guardiola Bawa City Dekati Juara
Baca juga: Warga Tuban yang Ramai-Ramai Borong Mobil Awalnya Menolak Keras Tanahnya Dijual ke Pertamina