Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Nawa Rikie Ngaku Dukun Bisa Tarik Emas Batangan di Tegal, Ngurus Hidupnya Sendiri Saja Susah

Aksi penipuan dilakukan oleh Nawa Rikie Soegiarto (35), warga beralamat Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Istimewa
Tersangka penipuan berkedok dukun, Nawa Rikie Soegiarto (35), menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota.  

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Aksi penipuan dilakukan oleh Nawa Rikie Soegiarto (35), warga beralamat Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Tersangka menipu korbannya MR (25), warga Kabupaten Tegal, dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa menarik emas batangan. 

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdulloh mengatakan, korban mengetahui tersangka semula dari temannya DA (25). 

DA memberitahukan bahwa ada orang pintar yang bisa melihat makhluk gaib, korban pun tertarik untuk bertemu. 

Kemudian pada Juni 2020, korban bersama DA mengunjungi tersangka di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Panggung, Kota Tegal

AKP Syuaib mengatakan, pada saat bertemu, tersangka menyampaikan bahwa ada makhluk gaib yang mengikuti korban. 

Tersangka mengaku bisa mengusir makhluk gaib tersebut.

Dari pertemuan itu, apapun yang diminta tersangka selalu dituruti oleh korban. 

"Akhirnya dalam kurun waktu Juni sampai Desember 2020, tersangka selalu mengiming-iming bahwa dia bisa menarik pusaka berbentuk emas batangan.

Tapi syaratnya harus beli minyak hajar aswad," kata AKP Syuaib kepada tribunjateng.com, Kamis (18/2/2021). 

AKP Syuaib menjelaskan, setelah korban terpengaruh, korban selalu mengirimkan uang kepada tersangka. 

Total uang yang sudah dikirim kepada tersangka mencapai Rp 43,5 juta. 

Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, korban pun akhirnya melapor ke Mapolres Tegal Kota. 

Menurut AKP Syuaib, korban dari penipuan berkedok dukun ini sudah sebanyak 4 orang. 

"Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Tegal Kota.

Dia dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved