Berita Video
Video Satpol PP Kota Semarang Bongkar 134 Rumah di Cebolok
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyebutkan, ada 134 unit rumah yang dibongkar. Pembongkaran ini sudah sesuai dengan prosedur
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Satpol PP Kota Semarang bongkar 134 rumah di Cebolok.
Satpol PP Kota Semarang membongkar seratusan rumah di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kamis (18/2/2021). Rumah warga dibongkar lantaran tanah yang ditempati bukan milik sendiri.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyebutkan, ada 134 unit rumah yang dibongkar. Pembongkaran ini sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya, petugas telah melalukan penyegelan terhadap ratusan rumah di kampung tersebut pada 1 Februari 2021.
"Hari ini kami bongkar semua. Proses ini sudah berjalan lama. Sebenarnya, kami segel 15 Januari, kemudian ditunda 1 Februari. Rencana pembongkaran 9 Februari, kami undur hari ini," terang Fajar saat sela-sela pembongkaran.
Fajar melanjutkan, pemilik 134 rumah yang dibongkar itu telah menerima tali asih sebagai ganti rugi bangunan. Sosialisasi mengenai hal itu juga sudah dilakukan berkali-kali.
Warga sudah diberi waktu untuk memgemas barang mereka dan pindah dari tanah itu. Namun, mereka tetap kekeh tidak meninggalkan rumah.
Petugas langsung mengeluarkan barang-barangnya dan rumah pun diratakan menggunakan alat berat.
Pembongkaran sempat diwarnai kericuhan antara petugas dan warga. Beberapa warga masih bersikukuh menolak dibongkar hingga melempar batu kepada petugas.
Alhasil, terdapat petegas terkena lemparan batu.
Beberapa warga juga terlihat menangis melihat rumah mereka rata dengan tanah. Bahkan, petugas medis turut terjun melakukan penolongan pertama terhadap warga yang tidak sadarkan diri.
"Saat ini warga memang emosi, bisa dibuat bisa spontan. Kalau masih kecewa silakan ke pengadilan," ujar Fajar.
Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan tugas rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Sedangkan polemik menganai kempemilikan tanah bukan menjadi kewenangannya.
"Selama ada tanah perorangan dan sudah ada rekom bongkar dari Distaru tapi warga tidak mau pindah, saya pastikan bongkar. Tanah ini adalah milik perorangan. Kalau kasian, semua pasti kasihan, tapi kami menegakan perda," jelasnya.
Seorang warga Cebolok, Sumiati mengaku hanya bisa pasrah saat rumahnya dibongkar. Setelah ini, dia belum tahu akan tinggal dimana.