Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Babak Baru Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK: Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Aliran Dana

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti diduga menerima uang dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti diduga menerima uang dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Hal ini terkuak setelah Akhmat Suyuti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kememterian Sosial yang telah menjerat Juliari, Jumat (19/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Akhmat Suyuti mengenai pengembalian sejumlah uang yang diterimanya dari Juliari.

Akan tetapi, juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak merinci kapan pemberian dan pengembalian uang itu. 

Termasuk jumlah uang yang dikembalikan dan tujuan Juliari memberikan uang itu.

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kab. Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Ali juga tidak menjelaskan lebih jauh sumber uang yang diberikan Juliari kepada Akhmat Suyuti ini.

Ia hanya menyebutkan, pemberian uang itu tidak dilakukan langsung oleh Juliari Batubara, melainkan melalui perantara pihak lain.

"(uang) diduga diterima (Akhmat Suyuti) dari tersangka JPB (Juliari P Batubara melalui perantaraan pihak lain," kata Ali.

Akhmad Suyuti sendiri memilih bungkam usai diperiksa. Dia memilih tak menjawab saat ditanya wartawan. 

"Enggak," ucapnya singkat di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved