Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan

Sopir Truk Tewas Kecelakaan Tabrak Pohon di Tegal, Tidak Punya SIM B1, Sempat Oleng

Kecelakaan tunggal truk menabrak pohon di Kabupaten Tegal menewaskan sopirnya. Polisi mengecek korban tak punya SIM B1.

Istimewa
Truk tangki yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya masuk Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Kamis (18/2/2021) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Pada peristiwa ini sopir tewas di tempat karena alami luka di bagian kepala. 

Penulis: Desta Leila Kartika

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Terjadi kecelakaan tunggal yang dialami truk tangki di jalan raya Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Kamis (18/2/2021) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Truk tangki Mitsubishi Cold Diesel nomor kendaraan G 1439 JG ini, dikendarai oleh Fauzun Hidayat (18) yang juga menjadi korban pada kecelakaan naas tersebut. 

Saat dimintai keterangan, Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra, mengungkapkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang menimpa warga Desa Kalisapu, RT 5 RW 5, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal ini. 

Dikatakan, truk tangki yang dikendarai oleh Fauzun melaju dari arah timur (dari arah Balapulang, Lebaksiu) menuju ke arah barat (Pangkah, Slawi). 

Pada saat melintas diduga pengemudi kehilangan kendali kemudian langsung menabrak pohon yang berada di pinggir jalan. 

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi (Fauzun) mengalami luka dibagian kepala kemudian langsung meninggal dunia di tempat kejadian. 

"Sesuai penuturan saksi mata yang melihat, kendaraan oleng dan pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraan sehingga akhirnya menabrak pohon.

Iya sopir meninggal di tempat, karena mengalami cidera di bagian kepala," tutur AKP Dwi Himawan, pada Tribunjateng.com. 

Sesuai yang terlihat di foto, pada body truk terdapat tulisan Alisa Jaya dan juga tertera nomor telepon. 

Setelah ditelusuri ternyata Alisa Jaya merupakan depot air isi ulang (suplai air gunung).

Alamatnya sendiri berada di Desa Kendalserut, RT 4 RW 1, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Dengan kata lain, truk tangki yang dikendarai korban berisi air isi ulang.

"Yang bersangkutan (Fauzun) sudah memiliki SIM A, namun tidak sesuai dengan kendaraan yang dikendarai.

Karena sesuai dengan aturannya jika mengendarai kendaraan jenis truk maka harus memiliki SIM B1," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved