Berita Kudus
KONI Kudus Sebut Musorkablub yang akan Digelar Hari Ini Cacat Hukum
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus menilai pelaksanaannya tidak sesuai AD/ART KONI 2020
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang akan digelar pada Sabtu (20/2/2021) siang ini dinilai cacat hukum.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus menilai pelaksanaannya tidak sesuai AD/ART KONI 2020.
Kabid Binkum KONI Kudus Mohamad Nur Hasyim menerangkan, pada pasal 30 ayat 2 Musorkablub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari dapat anggota yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah rapat.
Padahal dalam rapat anggota pada 22 Januari lalu tidak ada rekomendasi Musorkablub tersebut.
Selain itu, pelaksanaannya juga harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua umum anggota (pengkab).
"Bila persyaratan tersebut terpenuhi semua, barulah KONI wajib menyelenggarakan musorkablub," kata Hasyim mengutip AD ART.
Dia juga menyampaikan, dalam pasal 36 poin a KONI Kabupaten Kudus menganggap perlu menyebutkan secara tegas dan singkat alasan diselenggarakannya Musorkablub.
"Lalu pada pasal 36 poin b pelaksanaan musorkablub diselenggarakan KONI Kabupaten. Bukan forum komunikasi (Forkom) Pengkab," tegas dia.
Apalagi, kata Hasyim, musorkablub yang bakal diselenggarakan forkom pengkab tidak mengundang KONI Kabupaten Kudus.
"Undangan hanya ditujukan kepada pengkab," ujar dia.
Lebih lanjut, 13 Pengkab yang tergabung dalam Forkom Pengkab tersebut sudah tidak memiliki surat keputusan (SK) yang berlaku.
Sehingga, dari 33 Pengkab yang tergabung dalam Forkom Pengkab hanya 20 Pengkab yang masih berlaku.
"Bila sudah tak berlaku maka pengkab tidak dapat memilih ketua yang baru," jelas dia.
Diketahui, KONI Jawa Tengah telah memberikan izin untuk menyelenggarakan acara tersebut. Izin tersebut tertuang dalam sudat nomor 28/Um/II/2021.
Ketua Forum Pengkab Olahraga Kabupaten Kudus, Imam Triyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan yang ada pada surat tersebut, pelaksanaan Musorkablub yang akan dilaksanakan Forum Pengcab Kudus adalah sah dan sesuai AD/ART.
"Karena ini sah, kami akan tetap menyelenggarakannya," ucap Imam.
Pihaknya kini juga tengah berkoordinasi dengan Polres Kudus terkait perizinan acara tersebut. Mengingat kegiatan akan dilakukan di tengah masa pandemi.
"Kami tetap ikuti aturan yang ada. Rencananya akan dilaksanakan di Hotel Kenari," sambungnya.
Diketahui, Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus di bawah pimpinan Antoni Alfin telah mendapatkan dua kali mosi tidak percaya. (raf)
22 Kamera Pengawas di Kudus Mati, Ini Daftar yang Masih Berfungsi |
![]() |
---|
Aktivitas Mulai Terlihat Pasca Banjir Surut di Terminal Jati Kudus |
![]() |
---|
Disnakerperinkop-UKM Kudus Sebut Produk di Pojok UMKM DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Kudus: Karena Mahalnya Ongkos Nyalon |
![]() |
---|
Seratusan Kepala Desa asal Kudus ke Jakarta Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun |
![]() |
---|