Berita Regional
Istri Gugat Cerai Suami Akibat Tak Bisa Ereksi, Terungkap Setelah Malam Pertama
Gara-gara suami tak bisa ereksi, seorang istri gugat cerai suami setelah melangsungkan malam pertama hingga sepekan.
Dalam gugatannya, sang istri meminta pembatalan pernikahan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) KHI.
Pasal tersebut berbunyi seperti ini '“seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami / istri ”.
Salah sangka dalam kasus ini berkaitan bahwa termohon (suami) sudah mengetahui kondisi kesehtannya sejak sebelum pernikahan, tetapi termohon tidak memberitahukan kondisi tersebut kepada pemohon (istri).
Dalam bagian menimbang hakim, terlihat bahwa termohon (suami) tidak pernah hadir dalam persidangan.
Majelis hakim juga sudah meminta agar pemohon mempertahankan rumah tangganya, tapi tidak berhasil.
Selanjutnya hakim menyatakan fakta hukum bahwa termohon menyembunyikan kondisi kesehatannya dari calon istrinya sebelum pernikahan.
Hakim juga meyakini bahwa pemohon tidak mengetahui kondisi kesehatan termohon sebelumnya.
Keputusan hakim
Atas perkara ini, hakim lalu menjatuhkan putusan membatalkan pernikahan pemohon dan termohon dalam kasus ini.
Hakim memiliki beberapa pertimbangan sampai akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan tersebut.
Beberapa pertimbangan hakim yang tercantum dalam bagian menimbang putusan, antara lain :
1. Menimbang terlebih dahulu bahwa semua akad, ada hak khiyar dalam akad jual beli.
Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki.
Maka berdasarkan argumentum pre analogium Jika ini berlaku dalam jual beli, hal ini lebih berlaku dalam akad nikah.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam Hadist Riwayat Bukhari 5151 dan Ahmad 17362 yang artinya: