Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tak Terima Jenazah Istri Dimandikan 4 Petugas Forensik Pria, Fauzi Laporkan Mereka ke Polisi

Kasus ini menetapkan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar sebagai tersangka

Editor: muslimah
IST
Ilustrasi proses pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Tegal. Petugas pemakaman terlihat mengenakan pakaian APD lengkap. 

Tak Terima Jenazah Istri Dimandikan 4 Petugas Forensik Pria, Fauzi Laporkan Mereka ke Polisi

TRIBUNJATENG.COM - Kasus cukup ganjil di Kota Pematangsiantar baru-baru ini terjadi.

Kasus ini menetapkan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar sebagai tersangka.

Keempat pria tersebut dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Baca juga: Amanda Manopo Tiba-tiba Curhat Tengah Ketakutan karena Seseorang: Hari Ini Dia Ancam

Baca juga: Khirani Curhat Perlakuan Bambang Trihatmodjo Ayahnya Lalu Sebut Nama Mayangsari: Suami Siapalah

Baca juga: Pengakuan Dzaki Bocah 4 Tahun yang Diculik, Ditemukan Berjalan dengan Mata Tertutup, Tangan Terikat

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.

Keempat orang pria tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Suami laporkan kasus

Prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam telah disepakati sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.

Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih.

Suami almarhum Zakiah, Fauzi Munthe, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Jenazah dimandikan pria bukan muhrim

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya menetapkan keempat tersangka melanggar Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved