Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

Daftar UMK Klaten 5 Tahun Terakhir, Upah Minimum 2026 Diusulkan Naik 8,5 - 10 Persen Jadi Berapa?

Berikut simulasi atau perhitungan upah minimum UMK Kabupaten Klaten 2026 jika naik 8,5-10,5 persen sesuai dengan usulan buruh.

Editor: Awaliyah P
Continental Currency Exchange
UMK 2026 - Ilustrasi uang rupiah. Daftar UMK Klaten 5 Tahun Terakhir, Upah Minimum 2026 Diusulkan Naik 8,5 - 10 Persen Jadi Berapa? 

Daftar UMK Klaten 5 Tahun Terakhir, Upah Minimum 2026 Diusulkan Naik 8,5 - 10 Persen Jadi Berapa?

TRIBUNJATENG.COM - Berikut simulasi atau perhitungan upah minimum UMK Kabupaten Klaten 2026 jika naik 8,5-10,5 persen sesuai dengan usulan buruh.

Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten UMK Kabupaten Klaten dalam 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Baca juga: Nasib Brigadir Yusuf Polisi Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Seusai Viral Terpergok di Rumah Janda

Upah Minimum 2026 Ditetapkan 21 November 2025? Ini UMK Wonosobo 5 Tahun Terakhir

Berapa UMK Kabupaten Boyolali 2026? Diusulkan Naik 8,5-10,5 Persen, Ini Daftarnya 5 Tahun Terakhir

Penetapan besaran UMP 2026 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2025.

Sementara itu, buruh menuntut kenaikan upah minimun 8,5-10,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa usulan kenaikan upah tersebut perlu kajian lebih lanjut.

Ia menilai angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan dan menekankan pentingnya mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). 

Simulasi Kenaikan UMK Kabupaten Klaten 2026

Jika Naik 10,5 persen

Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kabupaten Klaten 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.389.872,78  = Rp 250.936

Proyeksi UMK Kabupaten Klaten 2026 = Rp 2.389.872,78 + Rp 250.936 = Rp 2.640.808.

Jika Naik 8,5 persen

Di sisi lain, jika naik 8,5 persen, maka UMK Kabupaten Klaten 2026 sebagai berikut:

Kenaikan= 8,5 persen x Rp 2.389.872,78  = Rp 203.139

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved