Berita Nasional
Ini Aturan Perusahaan Boleh Potong 50 Persen Pesangon Ke Buruh yang Kena PHK
Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh. Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker.
Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.
Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.
"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.
Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Buruh yang DiPHK Siap-siap Gigit Jari, Pesangon Bisa Dipotong 50%, Ini Penjelasan Kemenaker