Berita Jateng
Kisruh Kudeta Partai Demokrat: Suarakan KLB, 2 Ketua DPC di Jateng Dipecat
Isu Kongres Luar Biasa (KLB) muncul seiring dengan manuver kader senior Partai Demokrat di pusat.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Isu Kongres Luar Biasa (KLB) muncul seiring dengan manuver kader senior Partai Demokrat di pusat.
Beberapa kader di Jawa Tengah juga menyuarakan KLB terkait kepengurusan partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini.
Karena mengajak sejumlah kader untuk mendukung dilaksanakannya KLB, dua Ketua DPC atau pengurus partai di tingkat kabupaten/kota di Jateng dipecat.
Mereka yakni Ketua DPC Partai Demokrat Blora, Bambang Susilo dan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin.
"Pemecatan tersebut merupakan langkah yang tepat.
Karena mereka yang menyuarakan itu merupakan pengkhianat," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Joko Hariyanto, Selasa (23/2/2021).
Padahal, kata dia, keduanya sudah diingatkan hingga tiga kali untuk tidak mengikuti dan menyuarakan gerakan KLB tersebut.
"Tapi kenyataannya, mereka malah menantang Ketua DPD Demokrat Jateng (Rinto Subekti).
Langkah yang tepat yakni diberhentikan karena kalau tidak (dipecat) bisa meracuni kader lain," tandasnya.
Joko yang juga anggota Komisi E DPRD Jateng ini meminta kepada kader-kader yang lain untuk tidak tergoda dengan apapun untuk melakukan tindakan ilegal.
Ia mengajak agar semua kader dari kader senior hingga yang muda-muda untuk bersatu membesarkan partai.
Meskipun ada dua Ketua DPC di Jateng yang membangkang, Joko mengklaim saat ini kader di 35 kabupaten/kota di Jateng tetap solid.
"Saat ini solid. Satu komando mendukung AHY. Kami mengajak semua kader untuk membentengi rongrongan pihak dari luar," tegasnya.
Saat ini, Ketua DPC di dua kota itu dijabat oleh pelaksana tugas atau plt. Plt Ketua DPC Demokrat Blora yakni Tety Indarti. Sedangkan Plt Ketua Demokrat Kabupaten Tegal yakni Khurotul Jannah.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Blora, Bambang Susilo juga mengatakan mendukung KLB karena proses pemilihan Ketua Umum tidak sesuai aturan di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.